LHOKSEUMAWE – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Teungku Muslim mendesak  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjukkan bukti jika ada media online memutar-balikkan pernyataannya soal pangkas aturan wajib jilbab di Aceh karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.

“Mendagri harus buktikan media mana yang muat, kalau betul dan ada buktinya, bawa ke pengadilan media tersebut,” kata Teungku Muslim kepada para wartawan usai menggelar unjuk rasa untuk memprotes Mendagri, di Lhokseumawe, Jumat, 26 Februari 2016.

Teungku Muslim menyebut media tidak bisa begitu saja “membawa-bawa” nama menteri. Kata dia, media jangan main-main apalagi terkait pernyataaan seorang menteri. “Kalau media yang salah butktikan, kalau memang tidak ada bukti berarti menteri terkait yang salah,” tegasnya.

Menurut Teungku Muslim, jika Mendagri tidak bisa membuktikan maka harus mundur dari jabatannya. “Dan presiden harus pecat menteri yang ngawur.  Kalau memang ngomognya ngawur, karena tidak paham peraturan yang berlaku di Aceh tentang penerapan syariat Islam yang sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia dan juga  UUPA. Kita punya hak istimewa baik dari segi agama, pendidikan dan budaya,” ujar Teungku Muslim.

Teungku Muslim menekankan tidak ada hak bagi Pemerintah Pusat mengatur syariat Islam di Aceh dengan tuduhan pelanggaran HAM.

“Sebenarnya itu hak umat Islam dan tidak hanya di Aceh, di luar Aceh pun punya hak seperti demikian,” pungkas Tengku Muslim.[]