TAKENGON – Banyak pihak menilai, pemerintah Aceh sangat lambat mengurusi kesenian, padahal Kebudayaan dan Kesenian Aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Harusnya pemerintah Aceh bertanggungjawab penuh pada budaya dan kesenian yang memang salah satu identitas Aceh,” Kata Peteriana Kobat, pimpinan sanggar seni “Nami” di Takengon, Sabtu 8 April 2017.
Kata Ana, nama panggilannya, Penyelesaian Qanun harus segera dilakukan DPR Aceh, supaya masalah seni dan budaya Aceh kedepan tercerahkan.
“Kalau Qanun kesenian saja tidak dapat selesai, itu sungguh naif pemerintah Aceh dan DPR Aceh, paling tidak sebelum 2019 sudah selesai,” jelas Ana yang juga alumni Institut Kesenian Jakarta tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 2006 Bab XXXI pasal 221 memerintahkan;
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam.
(2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial.
(3) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, me ngakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.
Pasal 222
(1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh memelihara dan mengusahakan pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau dipindahkan dan merawatnya sebagai warisan budaya Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.[]

