TAKENGON – Banyak pihak menilai, pemerintah Aceh sangat lambat mengurusi kesenian, padahal Kebudayaan dan Kesenian Aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Harusnya pemerintah Aceh bertanggungjawab penuh pada budaya dan kesenian yang memang salah satu identitas Aceh,” Kata Peteriana Kobat, pimpinan sanggar seni “Nami” di Takengon, Sabtu 8 April 2017.

Kata Ana, nama panggilannya, Penyelesaian Qanun harus segera dilakukan DPR Aceh, supaya masalah seni dan budaya Aceh kedepan tercerahkan.

“Kalau Qanun kesenian saja tidak dapat selesai, itu sungguh naif pemerintah Aceh dan DPR Aceh, paling tidak sebelum 2019 sudah selesai,” jelas Ana yang juga alumni Institut Kesenian Jakarta tersebut.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 2006 Bab XXXI pasal 221 memerintahkan; 

(1) Pemerintah,  Pemerintah  Aceh,  dan  pemerintah  kabupaten/kota  melindungi,  membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam.

(2) Dalam  pelaksanaan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial.

(3) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, me ngakui, menghormati dan  melindungi  warisan  budaya  dan  seni  kelompok  etnik  di  Aceh  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan  Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.

Pasal 222

(1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh memelihara dan   mengusahakan pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau dipindahkan dan merawatnya sebagai warisan budaya Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.[]