ACEH BARAT – Spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 terlihat di sejumlah lokasi di Aceh Barat sejak sebelum hari raya Idul Adha lalu. Di antaranya, terpasang di pinggir jalan kawasan pusat keramaian.

Hampir semua spanduk dan baliho berisi ucapan selamat hari raya itu menampilkan foto bacaleg lengkap dengan nama, pakaian dan latar yang identik dengan warna bendera dan logo partai politik tertentu. Namun, tidak tertera nomor urut, lambang parpol, visi dan misi maupun informasi daerah pemilihan (dapil) bacaleg bersangkutan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Barat, Romi Juliansyah, S.E., mengatakan, selama yang bersangkutan tidak mencantumkan nomor urut, lambang parpolnya, visi dan misi, disertai informasi dapil, maka dianggap bukan kampanye, sehingga tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

“Kalau hanya baliho tanpa ada unsur kampanye tidak apa-apa. Itu anggap iklan pribadi. Yang dimaksud unsur kampanye ada visi misi, lambang partai, nomot urut partai, dan daerah pemilihan,” ujar Romi menjawab portalsatu.com/, Senin, 27 Agustus 2018, pagi.

Menurut Romi, berkenaan dengan potensi pelanggaran berupa kampanye sebelum waktunya, pihaknya sudah menyurati masing-masing parpol peserta Pemilu 2019. Selain itu, Panwaslu Aceh Barat pernah menegur parpol mengenai bacaleg yang melakukan kampanye sebelum waktunya.

Sementara itu, salah seorang warga Aceh Barat, Meurah Rusli (49), menilai spanduk dan baliho yang dipasang bacaleg sejak menjelang Idul Adha lalu pada dasarnya bagian dari kampanye, meskipun tidak memiliki unsur seperti disebutkan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

“Memang tidak ada nomor urut, dapil, logo partai, visi misi. Namun, semuanya pakai baju, background partai pendukung, juga ada nama bersangkutan. Konteksnya pun detik-detik menuju (Pemilu) 2019. Itu sih masuk kategori kampanye, cuma kampanye laten atau kampanye merayap-rayap kalau saya bilang,” kata Meurah.[]