LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan, subsidi untuk badan usaha milik daerah (BUMD) kerap menjadi “bancakan anggaran yang menguntungkan para elite”.  

MaTA pun menilai Pemerintah dan DPRK Aceh Utara melakukan 'kebijakan aneh' terkait alokasi dana subsidi untuk PDAM Tirta Mon Pase Rp3 miliar dalam Kebijakan Umum APBK serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019.  

Diwawancarai portalsatu.com/, Kamis, 22 November 2018 sore, Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan seharusnya Pemeritah dan DPRK Aceh Utara mengevaluasi terlebih dahulu sebelum kembali menyetujui dana subsidi terhadap PDAM. “Evaluasi yang kami maksud adalah, tata kelola keuangan dan manajemen, sehingga memiliki dasar terhadap kebijakan yang akan diambil,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, sangat keliru kalau tanpa dasar langsung melakukan subsidi. Pasalnya, kata dia, keberadaan PDAM akan menjadi beban daerah jika setiap tahun salah kelola. “(Maka perlu evaluasi terlebih dahulu) sehingga ketika Pemkab (Aceh Utara) menyetujui alokasi anggaran ada landasan yang sehat dan itu dapat dipahami oleh publik. Tapi ini alasannya kan belum jelas dan langsung menyetujui. (Ini) kebijakan sangat aneh dan mengada-ngada. Perlu diingat, ini anggaran publik, bukan warisan keluarga,” tegas Alfian.

Alfian menyebutkan, publik berhak mengetahui hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/Daerah (TAPK/TAPD) tentang dana subsidi untuk PDAM tersebut.

“Subsidi terhadap badan usaha (milik) daerah kerap menjadi bancakan anggaran oleh para elite. Bancakan anggaran tersebut dapat 'menguntungkan' atau peluang dilakukan oleh eksekutif, juga legislatif. Apalagi subsidi ini kuat kesannya dipaksakan, maka perlu diawasi dan butuh perhatian publik,” kata Alfian.

Alfian menyampaikan itu saat diminta komentarnya, apakah Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara perlu menunjukkan kepada publik, bukti notulen rapat (notula) terkait pembahasan dua pihak jika memang sudah disepakati dana subsidi untuk PDAM Rp3 miliar.

Jika ada anggota Bangar DPRK yang merekam pembahasan dua pihak tentang dana subsidi untuk PDAM itu, apakah perlu dibuka kepada publik, atau diserahkan kepada penegak hukum seperti KPK? “Rekaman menjadi informasi awal untuk ditelusuri lebih mendalam, dan rekaman tersebut baiknya diserahkan kepada penyidik atau KPK sehingga memudahkan penyelidikan. Akan tetapi rekaman tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti,” ujar Alfian.

Lihat pula: Kawal Anggaran Daerah, Tim KPK Sambangi Aceh Utara

Diberitakan sebelumnya, salah satu sumber portalsatu.com/ di DPRK Aceh Utara, 14 November 2018, menyebutkan, usulan anggaran subsidi untuk PDAM Rp3 miliar menjadi pembahasan yang alot antara Badan Anggaran Dewan dengan TAPK di gedung dewan, Senin, 5 November 2018, malam. Dalam pembahasan dua pihak itu, kata satu sumber di dewan, disepakati subdisi untuk PDAM Rp2 miliar dari usulan TAPK Rp3 miliar.

Akan tetapi, Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, dikonfirmasi portalsatu.com/ usai rapat paripurna DPRK tentang penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2019, Senin, 19 November 2018 sore, mengatakan, subsidi untuk PDAM tetap Rp3 miliar. “Tetap Rp3 miliar, tidak berubah,” kata Abdul Aziz di gedung dewan.

Ditanya mengapa tetap dialokasikan Rp3 miliar, Abdul Aziz mengatakan, “Karena sesuai kebutuhan, karena kan besar kebutuhannya. Ketika Tim (Badan) Anggaran (DPRK) membahas, menganggap ini agak besar. Tetapi ketika kita jelaskan pada kawan-kawan dewan, ini hampir 1/4 dipenuhi, hanya Rp3 (miliar)”.

“Ini batas minimal. Kenapa? Karena ini sudah dilakukan audit oleh auditor. Oleh karena itu, Pak Bupati juga berharap agar dana ini kalau bisa ditingkatkan, tapi karena anggaran terbatas, ya, kita padai sampek apa yang diusulkan,” ujar Abdul Aziz.

Kabarnya Rp3 miliar itu paling banyak untuk rekening listrik PDAM? “Pokoknya untuk operasional, jangan terhenti kegiatan PDAM, termasuk listrik. Kalau tidak ada listrik bagaimana, tawas bagaimana? Saat pembahasan sudah dikaji itu,” kata Abdul Aziz.

Menurut sumber portalsatu.com/, saat pembahasan dua pihak, dewan minta agar usulan dana subsisi untuk PDAM dipangkas, dan terakhir disepakati maksimal dialokasikan Rp2 miliar? “Benar, (saat pembahasan dewan) pernah meminta (dipangkas). Kita berikan penjelasan, jadi semua pihak bisa memahami apa yang dibutuhkan untuk operasional PDAM,” ujar Abdul Aziz. (Baca: KUA-PPAS 2019: Sekda Sebut Subsidi Untuk PDAM Tetap Rp3 Miliar)

Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zubir HT., mengaku pihaknya tidak menolak usulan dana subsidi untuk PDAM Tirta Mon Pase mencapai Rp3 miliar dalam Rancangan KUA-PPAS tahun 2019. “Kita kemarin bukan menolak, (tapi) menyampaikan ke publik apabila itu memang kebutuhan yang sangat mendesak untuk PDAM, dan kepentingannya untuk masyarakat, ya, kita coba rasionalkan. Apabila memang harus dan anggarannya ada, tidak masalah,” ujar Zubir menjawab portalsatu.com/ usai rapat paripurna DPRK tentang penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2019, Senin, 19 November 2018 sore.

Zubir melanjutkan, “Kemarin kan usulan PDAM ke pemerintah sampai Rp9 miliar. Setelah masuk dalam KUA-PPAS, TAPD merasionalkan jadi Rp3 miliar”.

“Sampai ke kita dengan berbagai pertimbangan dengan berbagai alasan mungkin Rp3 miliar sudah angka yang sangat minim bagi PDAM, karena untuk bayar listrik saja sudah kurang katanya,” ujar Zubir.

Menurut Zubir, ketika subsidi ini diberikan oleh pemerintah, konsekuensinya PDAM harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dan tidak menaikkan tarif dasar air selama satu tahun ke depanlah kepada masyarakat Aceh Utara,” katanya.

Atas dasar penjelasan PDAM yang mengaku butuh dana kemudian dewan langsung percaya begitu saja? “Begini, kita kan terima informasi dari TAPD. Kalau PDAM kita belum pernah melakukan pemanggilan. Nanti di penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) di tahapan berikutnya kan kita minta penjelasan terperinci juga,” ujar Zubir. (Baca: Ini Kata Zubir Wakil Ketua DPRK Soal Subsidi Untuk PDAM Rp3 Miliar)[]