LHOKSEUMAWE Anggota Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe Mukhlis Azhar meminta pemerintah setempat transparan kepada publik terkait pembayaran utang terhadap pihak ketiga menggunakan APBK tahun 2017.
Dihubungi portalsatu.com, Selasa, 25 April 2017 sore, Mukhlis Azhar akrab disapa Pak Ulis mengaku tidak mengetahui perkembangan APBK setelah dievaluasi tim Gubernur Aceh. Pasalnya, kata dia, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe tidak membahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK tentang hasil evaluasi tim Gubernur Aceh terhadap APBK tersebut. Informasi didengar Pak Ulis, TAPK hanya membahas hal itu dengan ketua dan wakil ketua DPRK.
Untuk diketahui, tim Gubernur Aceh yang mengevaluasi APBK Lhokseumawe tahun 2017, meminta pemerintah kota ini lebih memprioritaskan pembayaran utang. Hal itu diakui Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe T. Sofianus alias Pon Cek dihubungi portalsatu.com, 30 Maret 2017. Le that (banyak sekali) yang harus dikoreksi. Artinya, banyak kegiatan yang sudah dialokasikan dalam APBK 2017, harus dikoreksi kembali (oleh Pemko Lhokseumawe). Tujuannya agar pembayaran utang lebih diprioritaskan, ujar Pon Cek. (Baca: Hasil Evaluasi Gubernur, Pon Cek: Le That yang Harus Dikoreksi)
Jumlah utang alias kewajiban Pemko Lhokseumawe tahun 2016 yang harus dibayar kepada pihak ketiga dengan anggaran 2017 mencapai Rp254,48 miliar lebih. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pengelolaan Keuangan Kota Lhokseumawe, dikutip portalsatu.com, 25 Februari 2017, dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017. (Baca: Utang Pemko Lhokseumawe Capai Rp254 Miliar)
Anggota Banggar DPRK Lhokseumawe M. Hasbi dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler pada 25 Februari 2017 mengatakan, dalam pembahasan RAPBK disepakati alokasi dana untuk pembayaran utang tahap pertama direncanakan Rp82,71 miliar lebih. Sisanya mungkin di Perubahan (APBK 2017) jika ada penambahan pendapatan daerah yang akan diterima Pemko Lhokseumawe nantinya, katanya. (Baca: Pembayaran Utang Pemko Lhokseumawe Dicicil?)
Apa adanya
Pak Ulis mengaku tidak mengetahui, apakah dana yang dialokasikan dalam APBK 2017 untuk membayar utang kepada pihak ketiga, bertambah atau tidak dari Rp82 miliar lebih setelah Pemko Lhokseumawe menindaklanjuti hasil evaluasi tim Gubernur Aceh. Saya sebagai anggota Banggar tidak tahu, karena hasil evaluasi tim Gubernur tidak dibahas lagi dengan kita, ujar anggota Banggar DPRK dari Partai Hanurai itu.
Buku APBK 2017 yang sudah diqanunkan, sampai sekarang juga belum diberikan kepada saya. Sudah saya minta pada pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, minggu lalu. Saat itu, mereka bilang besok akan diserahkan, tapi sampai sekarang belum diberikan, kata Pak Ulis lagi.
Pak Ulis meminta Pemko Lhokseumawe menyampaikan apa adanya kepada publik terkait pembayaran utang menggunakan APBK 2017. Dengan kondisi keuangan seperti ini, bagaimana pembayaran utang kepada pihak ketiga. Bagaimana mensiasati utang itu. Kalau ini tidak diberi tahu kepada publik secara terbuka, kita khawatirkan berefek tidak baik ke depan, ujarnya.
Informasi didengar Pak Ulis, pemerintah akan membayar 40 persen terlebih dahulu kepada pihak ketiga dari total utang. Jika informasi ini benar, dasarnya apa membayar 40 persen itu. Dan, terhadap pekerjaan yang sudah selesai, tapi belum dibayar lunas, apakah sudah serah terima antara pihak rekanan dengan pemerintah? Ini semua harus disampaikan secara terbuka kepada publik, kata Pak Ulis.
Dihubungi kembali, sore tadi, anggota Banggar DPRK Lhokseumawe M. Hasbi juga tidak mengetahui, apakah ada penambahan dana untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga yang dialokasikan dalam APBK 2017 setelah dieveluasi tim Gubernur Aceh. Ia tidak tahu lantaran hasil evaluasi tim Gubernur Aceh tidak dibahas lagi oleh TAPK Lhokseumawe dengan Banggar DPRK.
Hana lee. Mungken cuma duek ngon pimpinan (tidak dibahas lagi dengan Banggar. Mugkin TAPK hanya membahas dengan pemimpin DPRK). Jadi, tanya saja pada pimpinan DPRK, ujar Hasbi yang mengaku juga belum menerima buku APBK 2017.[](idg)

