Minggu, September 8, 2024

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...

Pemkab Agara: Masyarakat Bisa...

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan masyarakat bisa menonton pertandingan cabang olahraga...

Ulama Aceh Tu Sop...

JAKARTA – Inna lillahi wa innailaihi rajiun. Aceh berduka. Ulama kharismatik Aceh, Tgk....

Fraksi Megegoh Terbentuk Pada...

SUBULUSSALAM - Partai Aceh, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam hari ini...
BerandaSoedarmo Terima Laporan...

Soedarmo Terima Laporan Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis di Aceh Tengah

TAKENGON – Calon Wakil Bupati Aceh Tengah Zulfikar A.B. melaporkan dugaan keterlibatan politik praktis Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh Tengah kepada Plt. Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn.) Soedarmo. Hal itu disampaikan usai silaturahmi di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah Kamis malam, 12 Januari 2017.

Dalam laporannya, Zulfikar A.B. menyampaikan dugaan keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang bergerak mengumpulkan kepala sekolah untuk memilih pasangan tertentu. Ada juga dugaan aksi kepala sekolah yang mempengaruhi para guru di bawah pimpinannya.

“Secara resmi belum kita laporkan ke Panwaslih. Tapi kalau Panwaslih minta untuk dilapor dan melengkapi syarat, kita siapkan,” kata Zulfikar.

Menanggapi laporan itu, spontan Soedarmo memanggil Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih yang masih berada di dalam Gedung Ummi.

Di hadapan para paslon dan sejumlah pendukung, KIP, dan Panwaslih diminta untuk menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Soedarmo juga menegaskan untuk menjatuhkan hukuman tegas bagi ASN yang terlibat politik praktis di pilkada ini.

“Kalau ada pelanggaran, rekomendasi kepada Plt. Bupati untuk ditindaklanjuti melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( Baperjakat), kita proses itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Hamidah, S.H. menjelaskan, setiap pelanggaran pemilu akan ditindak lanjut dengan aturan yang berlaku. Setiap laporan pelanggaran, katanya, juga akan diselesaikan dan direkomendasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan setiap paslon atau tim pendukungnya.

“Kita di Panwaslih juga ada mekanismenya, dan itu yang telah kita jalankan sesuai aturan,” ujar Hamidah di hadapan Plt. Gubernur Aceh dan para paslon yang hadir.[] (*sar)

Baca juga: