BANDA ACEH –  Solidaritas jurnalis di Banda Aceh yang tergabung dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, dan Aceh Movie Makers (AMM), serta wartawan dari berbagai media yang bertugas di Banda Aceh menggelar aksi damai di depan pintu Masjid Raya Banda Aceh, Senin, 13 Februari 2017.

Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terkait tindak kekerasan dan pelecehan yang dialami tiga jurnalis televisi di Jakarta yang diduga dilakukan oleh massa aksi 112 di lingkungan Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, 11 Februari 2017.

Ketiga jurnalis tersebut adalah Desi Bo (Reporter Metro TV), Ucha Fernandes (Kameraman Metro TV), dan Dino (Kameramen Global TV).

“Kita mengadakan aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan belasungkawa kita terhadap rekan kita di Jakarta. Kita tidak terlibat politik apa pun, jurnalis hanya bertugas,” ucap Ketua Aji Banda Aceh, Adi Warsidi.

Kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh tiga jurnalis tersebut dinilai tidak bisa ditoleransi dan dimaafkan begitu saja. Penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, harus segera mengusut tuntas. Pelaku tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, tetapi juga dengan KUHP tentang Penganiyaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, pelaku yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat diancam hukumannya dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Kalau tindak kekerasan tidak ditindak, maka ke depan akan terjadi lagi kekerasan terhadap wartawan. Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja pers, maka dapat dipidana. Penegak hukum harus bertindak,” ucap Korlap (Koordinator Lapangan) aksi, Afifuddin Acal.[] (*sar)