JAKARTA – Pengamat Politik Hukum Aceh yang juga Deputi Politik Hukum Institute Democracy and Justice (IDJ), Erlanda Juliansyah Putra, mengatakan kasus penyimpangan moral seperti aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT di Aceh sudah terang-terangan terjadi. Hal ini dinilai tidak terlepas dari lemahnya pengawasan keluarga sebagai tameng utama pembinaan karakter di masyarakat.
Erlanda mengatakan beragam persoalan hari ini yang terjadi di Aceh tidak dapat dilepaskan dari lemahnya proses pembinaan karakter yang terdapat di keluarga dan masyarakat. “Publik kita selama ini mungkin sudah terlanjur sinis dengan para kelompok ini, sehingga kelompok ini semakin menjauh dari tatanan sosial yang normal dan membentuk kesolidan tersendiri bersama komunitasnya,” kata Erlanda.
Padahal, menurutnya, bila keluarga dan masyarakat dapat melakukan kontrol dan pembinaan yang baik bagi kelompok ini, mungkin secara tidak langsung bisa mencegah kelompok tersebut semakin besar dan exist di Aceh.
Menurut Erlanda sebagai daerah yang melaksanakan syariat Islam secara kaffah, sudah sepatutnya Aceh memiliki perangkat hukum yang memadai dalam melakukan pembinaan karakter melalui Qanun Ketahanan Keluarga.
Selama ini kita tidak dapat memungkiri bahwa kurangya dukungan keluarga seperti kurangnya perhatian orangtua terhadap aktivitas anak, kurangnya penerapan disiplin yang efektif, dan kurangnya kasih sayang orangtua secara tidak langsung dapat memicu kenakalan tersebut tumbuh secara subur. Sehingga, kata dia, tidak sedikit dari mereka (anak) yang terjurumus ke pergaulan bebas, dan merebak menjadi bahagian dari LGBT.
Belum lagi dengan kemajuan teknologi dan sosial media yang ada hari ini juga sangat mudah mempengaruhi pola pikir dari seorang anak, sehingga pada saat dewasa nantinya si anak secara tidak langsung berdampak pada sikap dan mengambil tindakan yang abnormal. Untuk itu disinilah kolaborasi antara keluarga dan masyarakat harus kembali digalakkan.
“Paling kurang menurut saya Aceh itu harus memiliki lingkungan yang ramah terhadap keluarga, sehingga dengan adanya lingkungan tersebut mereka dapat berbaur dan berinteraksi sekaligus dapat saling mengawasi satu sama lainnya,” katanya.
Dia menilai selama ini gampong-gampong di Aceh sudah sangat jarang melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan rasa kebersamaan. Hal ini berdampak bagi generasi muda yang memiliki mental individualistik dan apatis terhadap lingkungannya. Erlanda menilai disinilah peranan qanun harus tersedia sebagai perangkat hukum yang mampu mengakomodir persoalan ini.
“Sebenarnya negara kita selama ini sudah memiliki perangkat hukum yang mengakomodir peranan keluarga, seperti Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga. Namun, itu saja menurut saya tidak cukup untuk mendukung pembinaan karakter moral keluarga yang baik, sehingga menurut saya qanun ketahanan keluarga ini urgen harus ada di Aceh dan harus menjadi prioritas di tahun depan, sehingga generasi Aceh dapat terbebas dari pengaruh buruk LGBT,” katanya.[]


