Serang – Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan 1.005 butir pil ekstasi dari seorang sopir bus jurusan Aceh – Jakarta.

Kedua jenis narkoba ini dikemas dalam bungkus teh bertuliskan abjad Tionghoa untuk mengelabui petugas. Tersangka yang juga sopir bus tersebut, M (45), merupakan warga Medan Sumatera Utara (Sumut).

“Penangkapan ini dari hasil pengembangan, saat ditangkap barang bukti ada di bagian belakang mobil yang dibungkus dalam sebuah dus dan di dalamnya ternyata ada tiga bungkus teh Cina yang isinya barang haram tersebut,” ungkap Direktur Narkoba Kombes Pol Miyanto, kepada wartawan di markas Polda Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (11/1/2016).

M ditangkap di Pelabuhan Merak, Minggu (10/1) malam. Miyanto menjelaskan, M mengaku hanya kurir yang mengantarkan barang tersebut dari Aceh menuju Jakarta.

“M ini kurir, sudah ada yg menyuruh. Dari satu kali bawa, dia akui mendapatkan uang Rp 10 juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu pengakuan tersangka M, ia baru dua kali melakukan aksinya. “Ini baru dua kali, kali ini akan dibawa ke Rawamangun Jakarta Timur,” ujar M.

Hingga saat ini Polda Banten masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.[] Sumber: detik.com