Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cibabat di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat, tutup setiap waktu salat. Jangan bingung, karena ini memang kebijakan H. Misbah Chunur, pemilik pom bensin tersebut.

Meski penghasilan berkurang, pemilik SPBU sama sekali tidak mempermasalahkan dampak dari peraturan tersebut.

Menurut Staf Administrasi SPBU Cibabat, Rizki Trianto, peraturan tersebut memengaruhi terhadap penghasilan per hari karena saat tempat kerjanya ditutup setiap waktu salat selama 10 hingga 15 menit, tidak sedikit pengendara yang tak jadi mengisi bahan bakar.

“Selama tiga minggu peraturan ini diberlakukan, penghasilan setiap harinya menurun, tapi owner-nya Pak H. Misbah Chunur tidak mempermasalahkan hal itu. Yang terpenting, karyawannya taat beribadah,” ujar Rizki.

Rizki mengatakan, penghasilan tempat kerjanya setelah diberlakukan peraturan tersebut mengalami penurunan sekitar lima persen. Sebab saat ditinggal salat selama 15 menit, sekitar 30 motor tidak bisa terlayani dan beralih ke SPBU lain.

“Jadi, waktunya lima kali salat, setiap satu kali salat dikurangi 15 menit. Sehingga selama satu hari sekitar 2000 liter bisa tidak terjual, akibatnya pengahasilan menurun,” kata Rizki.

Menurut Rizki, sebelum diberlakukan peraturan ini, SPBU tersebut bisa menjual 24 ribu hingga 25 ribu liter bahan bakar per hari. Setelah peraturannya diberlakukan, penjualannya menurun menjadi 23 ribu hingga 22 ribu liter per hari.

Meski demikian, kata Rizki, H. Misbah Chunur yang memiliki tiga SPBU dan pesantren di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, itu akan menerapkan peraturan yang sama di dua SPBU lainnya.

“Beliau memiliki tiga SPBU, (dua lainnya) satu di Taroggong Garut dan yang satunya lagi di Cipanas Cianjur. Dua SPBU itu nantinya akan diterapkan peraturan seperti di sini,” kata Rizki.

Penulis: Ignatius Ferdian.[]Sumber: otomania.gridoto.com/Tribun Jabar