TAPAKTUAN – Ribuan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Selatan menyesalkan keputusan Pemkab setempat melalui dinas terkait belum membayarkan dana tunjungan sertifikasi mereka selama empat bulan, September, Oktober, November dan Desember 2016.
Padahal anggaran bersumber dari APBN tersebut secara rutin ditransfer kementerian terkait ke pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk disalurkan secara langsung kepada para guru per triwulan atau tiga bulan sekali.
Tapi yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah dari enam bulan dana sertifikasi belum dibayarkan pada tahun 2016, hanya dua bulan yang dibayar pada Desember 2016 yakni untuk Juli dan Agustus. Sedangkan untuk jatah empat bulan lagi hingga memasuki Januari 2017 belum dibayarkan, kata seorang guru Aceh Selatan dibenarkan sejumlah guru lainnya kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, 4 Januari 2017.
Para guru mengkhawatirkan sisa dana tunjangan sertifikasi empat bulan lagi itu tidak akan dibayar lagi oleh Pemkab Aceh Selatan, karena tahun anggaran 2016 telah berakhir, sehingga akan berimbas tidak bisa dicairkan lagi anggaran dimaksud.
Kami khawatir anggaran tersebut tidak bisa dicairkan lagi, karena tahun 2016 sudah tutup buku. Oleh sebab itu kami meminta kepada pihak terkait agar segera mencari solusi terkait persoalan ini, sehingga para guru tidak dirugikan, ujar guru yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Mawardi S.Pd., ditanya terkait persoalan ini menjelaskan, belum dibayarnya dana tunjangan sertifikasi ribuan guru selama empat bulan lagi tahun 2016, karena anggaran tersebut belum dikirim oleh pemerintah pusat.
Belum dikirimnya dana tersebut, kata Mawardi, karena ada program tax amnesti (pengampunan pajak) yang sedang dijalankan pemerintah pusat, sehingga Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memerintahkan untuk menunda transfer anggaran ke daerah.
Hal ini terjadi karena ada sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun berjalan 2016 masih sangat besar. Meskipun sebagian besar daerah lainnya tidak mengalami Silpa yang belum dipakai terlalu besar termasuk Aceh Selatan, tapi tetap saja turut mengalami dampaknya dengan ditundanya pengiriman dana sertifikasi dimaksud, jelas Mawardi.
Mawardi menyebut berdasarkan hasil konfirmasi terakhir pihaknya dengan kementerian terkait, sisa dana sertifikasi selama empat bulan lagi tahun 2016 akan ditransfer dalam waktu dekat ini ke daerah. Pihaknya memastikan dalam waktu dekat dana tersebut telah bisa disalurkan kepada para guru.
Sisa dana sertifikasi tersebut kami pastikan tetap akan dibayar. Saat ini kami sedang menyiapkan pemberkasannya yang berisi seluruh data guru penerima sertifikasi untuk diserahkan kepada pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah. Insya Allah jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini anggaran tersebut sudah dicairkan, tandasnya.
Sementara itu, penjelasan berbeda disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, S.E. Menurutnya, belum dibayarnya dana tunjangan sertifikasi guru selama empat bulan lagi pada tahun 2016 dengan jumlah anggaran keseluruhan mencapai lebih kurang Rp 29 miliar tersebut, karena anggaran tersebut tidak dialokasikan lagi oleh pemerintah pusat.
Khusus untuk sisa dana sertifikasi guru empat bulan lagi tahun 2016 tidak dianggarkan lagi oleh pemerintah pusat. Karena itu, untuk membayar sisa dana sertifikasi tersebut Pemkab Aceh Selatan harus menganggarkan lagi dalam APBK tahun 2017. Kebijakan tersebut secara otomatis berdampak kepada terlambatnya pembayaran sisa dana sertifikasi untuk ribuan guru, karena anggaran tersebut tidak mungkin lagi dianggarkan dalam APBK 2016 melainkan harus melalui APBK 2017, kata Diva.
Menurutnya, penyebab sisa dana sertifikasi empat bulan lagi tahun 2016 tersebut tidak dianggarkan lagi oleh pemerintah pusat, karena dana tersebut bisa diambil dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dana sertifikasi pada tahun-tahun sebelumnya yang selama ini belum terpakai.
Sama seperti pos anggaran transfer pusat lainnya, dana sertifikasi tersebut selalu ada Silpa setiap tahunnya. Khusus untuk sisa empat bulan lagi tahun 2016, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengambil kebijakan memerintahkan agar Silpa tersebut dipakai untuk membayar dana serifikasi empat bulan lagi, sehingga untuk jatah empat bulan lagi tersebut tidak dianggarkan lagi oleh pemerintah pusat, jelas Diva.
Sama seperti penjelasan Mawardi, Diva juga memastikan sisa dana sertifikasi empat bulan lagi tahun 2016 tersebut akan dibayarkan pada Januari 2017 ini, karena anggaran untuk itu memang sudah dianggarkan dalam APBK tahun 2017.[]
Laporan Hendrik






