MEUREUDU – Pimpinan Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng, Bandar Dua, Pidie Jaya mengizinkan santri dan guru untuk memberikan hak pilihnya pada pilkada Rabu, 15 Februari 2017. Mereka diberi izin pulang sejak hari ini hingga 16 Februari 2017.

“Keputusan ini dimaksudkan sebagai sarana pendidikan dalam peran aktif bernegara dan berdemokrasi bagi semua santri dan guru di Pondok Pesantren Darul Munawwarah Aceh,” ujar Teungku Mujlis Hasan, salah seorang pihak sekrtariat dayah mengutip hasil keputusan Rais Am dayah tersebut kepada penulis.

“Rais 'Am Dayah Darul Munawarah Teungku H. Anwar H. Usman Kuta Krueng atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng menyebutkan dalam rangka mendidik seluruh santri, mahasantri, dan guru Pondok Pesantren yang memiliki Kartu Tanda Penduduk dan hak pilih di daerahnya. Maka, pimpinan pondok memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah provinsi pada tanggal 15 Februari 2017,” lanjut guru senior dari Pasee itu.[]