BANDA ACEH – Lebih separuh pendapatan Aceh selama ini bersumber dari dana otonomi khusus atau Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat dari APBN. Sebagian besar dana Otsus tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Ini menunjukkan pembangunan Aceh sangat bergantung kepada dana Otsus.

Persoalannya, dana Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027. Lantas, bagaimana nasib pembangunan Aceh ke depan jika daerah berjuluk Serambi Mekah ini tidak lagi mendapatkan dana Otsus?

Lihat pula: Pemerintahan Aceh dan Forbes DPR/DPD RI Sepakat Perjuangkan Dana Otsus Permanen

Bank Indonesia (BI) menyebutkan, keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Aceh di masa mendatang akan terhambat dan defisit anggaran bakal semakin besar apabila pemerintah tidak meningkatkan anggaran pendapatan atau mencari alternatif sumber pembiayaan lain. Menurut BI, Pemerintah Aceh dapat menerbitkan sukuk daerah sebagai alternatif sumber pendanaan bagi APBA.

Berikut selengkapnya pandangan Bank Indonesia tentang ‘Sukuk untuk Pembangunan Daerah’, dituangkan dalam 'Laporan Perekonomian Provinsi Aceh Agustus 2019', dipublikasikan melalui bi.go.id., dikutip portalsatu.com/, 8 Desember 2019:

Sukuk untuk Pembangunan Daerah

Berbagai proyek pembangunan, seperti pembangkit tenaga listrik, irigasi, jalan raya ataupun jalan tol, dan infrastruktur lainnya terus dikerjakan oleh Pemerintah Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari visi besar Aceh untuk mengejar ketertinggalan pasca permasalahan yang terjadi di Aceh pada awal tahun 2000-an. Di antara permasalahan tersebut adalah adanya konflik internal berupa Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan bencana alam gempa bumi dan Tsunami.

Dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan tersebut, sejak tahun 2008 Pemerintah Aceh mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat berupa Dana Otonomi Khusus (Otsus). Tujuan pemberian dana Otsus, merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Pasal 183 ayat (1) adalah untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Dalam Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 dan perubahannya (Qanun Aceh No.2 Tahun 2013), penggunaan dana Otsus dijelaskan dalam Pasal 10 dengan program penambahan program pembangunan dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh. Dalam perjalanannya, Qanun Aceh yang mengatur tentang tata kelola dana Otsus terus mengalami perubahan, di antaranya Qanun Aceh No. 10 Tahun 2016, serta yang terbaru adalah Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018.

Dana Otsus memiliki porsi yang cukup besar dalam struktur APBD Provinsi Aceh (APBA). Sejak pertama kali disalurkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2008, dana Otsus memiliki porsi di atas 50% dalam anggaran pendapatan APBA. Di sisi lain, proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh masih sangat kecil, tercermin dari nilai Derajat Otonomi Fiskal (DOF) yang masih berada di bawah 20% hingga tahun 2019. Rasio DOF yang kecil menggambarkan besarnya ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

Jika dilihat dari alokasi dana Otsus per bidang, kurun sebelas tahun terakhir dana Otsus masih diprioritaskan untuk bidang pembangunan infrastruktur. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan mengintegrasikan pembangunan infrastruktur, khususnya integrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sektor pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri kecil.

Namun demikian, ketergantungan pembangunan terhadap dana Otsus dapat berdampak negatif apabila pemerintah tidak mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan, mengingat dana Otsus akan berakhir pada tahun 2027. Keberlanjutan pembangunan infrastruktur akan terhambat dan defisit anggaran akan semakin besar apabila pemerintah tidak meningkatkan anggaran pendapatan atau mencari alternatif sumber pembiayaan yang lain.

Saat ini, pemerintah tengah mendorong agar daerah dapat menerbitkan sukuk daerah (municipal sukuk) sebagai alternatif sumber pendanaan bagi APBD di daerah. Berbeda dengan obligasi yang merupakan surat utang, sukuk adalah surat bukti penyertaan modal pada barang dan/atau proyek tertentu (underlying asset) dengan akad syariah tertentu. Sukuk daerah ini diarahkan untuk menjadi sumber pembiayaan infrastruktur daerah yang produktif dan bukan belanja rutin, sehingga diharapkan daerah tidak hanya bergantung pada APBN ataupun APBD dalam pembiayaan infrastruktur di daerahnya.

Selain itu, penerbitan sukuk juga akan mendorong inklusivitas pembangunan dan diversifikasi instrumen pasar modal serta memberi pilihan bagi investor yang berorientasi pada investasi syariah.

Di Aceh, penerbitan sukuk daerah ini akan menarik karena Aceh telah melakukan langkah strategis melalui konversi Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi sepenuhnya bank syariah, yaitu Bank Aceh.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun No. 11 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh konversi menjadi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada tahun 2023. Tentu pembiayaan melalui sukuk akan menjadi lebih sinergis dengan kebijakan konversi tersebut.

Selain itu, Provinsi Aceh juga saat ini sedang mengembangkan destinasi pariwisata syariah. Pertumbuhan pasar wisatawan syariah seiring dengan kemunculan sejumlah destinasi wisata syariah di Aceh, seperti wisata bahari, kuliner, dan kebudayaan. Karena itu, pembiayaan infrastruktur destinasi wisata syariah dan industri halal akan lebih tepat bila melalui penerbitan sukuk daerah.

Namun demikian, saat ini regulasi eksplisit mengenai penerbitan sukuk daerah belum ada, walaupun secara tersirat dimungkinkan dalam PP Nomor 54 Tahun 2005, karena dalam PP tersebut tidak dibatasi pinjaman daerah berbentuk obligasi semata. Aturan yang bersifat teknis dan sesuai dengan skema sukuk serta insentif bagi daerah untuk menerbitkan sukuk diperlukan, sehingga penerbitan sukuk daerah dapat direalisasikan.

Ke depannya, ketergantungan terhadap APBN ataupun APBD dan inklusivitas pembangunan dapat tercapai melalui penerbitan sukuk daerah.[](nsy/*)