LHOKSUKON Bakal calon Bupati Aceh Utara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan, Sulaiman Ibrahim, telah mendaftarkan gugatan secara perdata terhadap RSUZA di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sulaiman Ibrahim atau Sulaiman IB juga akan membuat pengaduan terkait keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua Tim Sulaiman IB, Afrizal kepada portalsatu.com, Jumat, 27 Januari 2017 sore, mengatakan, gugatan perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor perkara: 7/Pdt.G/2017 PN BNA tanggal 25 Januari 2017.
Sulaiman IB menggugat pihak RSUZA atas hasil tes kesehatan ulang beberapa waktu lalu. Dalam gugatan perdata itu, Sulaiman IB meminta ganti rugi materil Rp5 miliar dan moril Rp15 miliar, ujar Afrizal.
Afrizal menyebut, Sulaiman IB melalui kuasa hukum Sudarma, S.H., juga akan memasukkan surat pengaduan ke DKPP di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017. Kita minta Sulaiman IB ditetapkan kembali sebagai cabup dan minta agar Pilkada Aceh Utara ditunda tiga bulan ke depan. Tenggang waktu itu akan kita gunakan untuk mensosialisasikan kembali cabup Sulaiman IB. Selain itu juga dibutuhkan waktu untuk membuat alat peraga, katanya.
Secara terpisah, Sulaiman IB membenarkan terkait gugatan terhadap RSUZA. Iya, 25 Januari kemarin kita layangkan gugatan perdata ke PN Banda Aceh. Senin nanti kita masukkan surat ke DKPP,” ujarnya melalui telpon seluler.
“Awalnya, saya memang tidak berencana menggugat lagi, karena waktu sudah mepet. Namun, setelah Saifannur (cabup Bireuen) dan Lukmanul Hakim (cabup Aceh Tamiang) diloloskan kembali dalam putusan Mahkamah Agung, makanya saya gugat kembali. Hanya saja tidak ke PTUN, tapi ke PN Banda Aceh, kata Sulaiman IB.[]


