BANDA ACEH – Organisasi Suara Rakyat Aceh (SURA) mengecam tindakan pemerintah yang ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). SURA menilai pemerintah di bawah kendali Presiden Jokowi sangat paranoid terhadap Ormas atau lembaga yang berbasis agama.

“Ini tanda-tanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Artinya, HTI akan menjadi korban pertama dan bukan yang terakhir. Tindakan ini amat kita sesalkan dan kita berharap pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakannya ini,” ujar Juru Bicara DPP SURA, Murdani, melalui siaran persnya, Senin (8/5).

Dia menilai sikap paranoid pemerintahan Indonesia semakin terlihat pasca kasus Ahok. Kehidupan berdemokrasi di negara ini juga terkesan dibajak.

“Artinya tak jauh beda antara Orde Lama, Orde Baru dan pemerintah sekarang,” kata Murdani lagi.

SURA menilai pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengambil kebijakan. Apalagi masih banyak organisasi lain yang anti-Pancasila, terutama Sila I, yang lebih radikal dibandingkan HTI. 

“Mereka tak percaya kepada tuhan! Kenapa tak dibubarkan? Kenapa justru HTI,” ujarnya.

Dalam banyak kasus, kata Murdani, HTI bersama organisasi Islam selalu berada di barisan terdepan dalam membantu musibah bencana alam di Indonesia. Demikian juga dengan nasib warga Palestina dan warga negara Islam lainnya.

“Kami di Aceh sering dibantu HTI, terutama saat tsunami dan bencana alam lainnya. Makanya kami keberatan jika HTI dibubarkan,” katanya. 

Murdani mengatakan jika pun HTI berpaham khalifah, tetapi itu hanya untuk mempersatukan ummat. Kegiatan mereka juga sebatas pengajian dan mengubah anggota menjadi pribadi yang taat. 

“Tak pernah ada kegiatan makar atau upaya kudeta. Ini sebenarnya yang menjadi poin penting. Ada ratusan Ormas lain yang berpaham radikal, kenapa justru HTI,” katanya. 

Di sisi lain, SURA menilai kebijakan pemerintah yang ingin membubarkan organisasi massa di Indonesia, juga harus melalui tahapan hukum-hukum yang berlaku di negara tersebut. Hal ini termasuk dalam mekanisme pembubaran HTI sebagai organisasi massa yang dinilai berideologi anti-Pancasila. “Pemerintah seharusnya menunggu hasil putusan pengadilan dan tidak berhak asal membubarkan,” kata Murdani.[]