LHOKSEUMAWE – Para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 di Lhokseumawe, kabarnya terpaksa mengurus surat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika ke RSUD dr. Fauziah, Bireuen. Pasalnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe dilaporkan tidak menerima surat keterangan yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia (RSUDCM), Lhokseumawe.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Senin, 23 Juli 2018, ramai bacaleg di Lhokseumawe, sebelumnya sudah mengantongi surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika dari RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe, yang merupakan rumah sakit milik Pemkab Aceh Utara.
“Sekarang kami di RSUD dr. Fauziah, Bireuen, mengurus surat keterangan kesehatan yang menjadi salah satu persyaratan harus dilampirkan bacaleg ke KIP. Padahal, sebelumnya kami sudah mengurus surat keterangan di RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe, tapi tidak diterima oleh KIP,” kata satu sumber lewat telepon seluler, Senin siang.
Data diperoleh portalsatu.com/ dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu, 1 Juli 2018, di Aceh hanya ada enam rumah sakit umum daerah (RSUD) pemerintah yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019. Enam RSUD itu ialah RSUD Zainoel Abidin (Banda Aceh), RSUD Datu Beru Takengon, RSUD dr. Fauziah Bireuen, RSUD Langsa, RSUD dr. H. Yulidin Away (Aceh Selatan), dan RSUD Cut Nyak Dhien (Aceh Barat). (Baca: Bacaleg Kantongi Surat RSUD Cut Meutia Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat?)
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Lhokseumawe, Jailani Usman, S.H., M.H., mengakui saat ini banyak bacaleg sedang mengurus surat kesehatan jasmani dan rohani ke RSUD dr. Fauziah, Bireuen. Menurut dia, KIP Lhokseumawe tidak menerima surat keterangan kesehatan dari RSUD Cut Meutia, karena dinilai belum memenuhi syarat sesuai surat KPU RI. “Banyak pengurus partai termasuk Golkar Lhokseumawe mengurus surat itu semua (untuk bacaleg) ke RSUD dr. Fauziah, Bireuen,” ujar Jailani dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Senin siang.
Jailani menyayangkan RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe, tidak termasuk dalam daftar rumah sakit pemerintah sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, sebagaimana surat KPU RI. “Bayangkan saja jumlah bacaleg di Lhokseumawe dan Aceh Utara yang cukup banyak, harus berangkat ke Bireuen hanya untuk mengurus surat kesehatan jasmani dan rohani. Saya kira ini kurang efektif,” katanya.
“Padahal, RSUD Cut Meutia itu kan juga milik pemerintah, seharusnya lebih memudahkan kita dalam melakukan pengurusan surat-surat tersebut untuk melengkapi berkas bacaleg,” ujar Jailani yang juga anggota DPRK Lhokseumawe dari Golkar periode 2014-2019.
Menurut Jailani, apabila bacaleg bisa mengurus surat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika di RSUD Cut Meutia dan diterima KIP, maka biaya yang dikeluarkan itu bisa menjadi PAD rumah sakit tersebut. Persoalan lainnya, kata dia, jarak tempuh dari Lhokseumawe ke Bireuen lumayan menghabiskan banyak waktu hanya untuk mengurus surat tersebut. “Tiba di sana, ditambah lagi harus menunggu antrean yang lama, sehingga tidak efektif,” katanya.
“Memang sedikit kewalahan (bagi parpol dalam mengurus kelengkapan persyaratan untuk bacaleg). Karena berdasarkan persyaratan yang kita terima dari pihak KIP, surat keterangan kesehatan itu harus dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (yang ada dalam daftar dibuat KPU). Kita rasa KIP pun kurang profesional terkait hal itu, apalagi ini kan detik-detik terakhir masa perbaikan berkas,” ujar Jailani.
Sementara itu, Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, dikonfirmasi portalsatu.com/ via WhatsApp, Senin siang, menyebutkan surat keterangan kesehatan jasmani dari RSUD Cut Meutia bisa, tapi ada lampiran cek kesehatan yang lengkap. “Sedangkan surat keterangan sehat rohani dan (bebas) narkotika harus diambil dari rumah sakit yang sudah direkomendasikan dan berdasarkan surat edaran KPU,” kata Tasar.
Tasar membenarkan RSUD Cut Meutia saat ini belum masuk dalam rekomendasi (daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019) KPU RI.
Sebelumnya, pihak KIP Lhokseumawe periode lalu, menyatakan menerima bacaleg yang mengantongi surat kesehatan jasmani dan rohani diterbitkan RSUD Cut Meutia. “Kita menerima apabila ada bacaleg yang mengurus surat kesehatan di RSUD Cut Meutia untuk pendaftaran di KIP Lhokseumawe. Karena kita merujuk kepada surat terbitan yang baru dari KPU RI,” kata Plt. Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, kepada portalsatu.com/, Senin, 2 Juni 2018.
Abdul Hakim menyebutkan, berdasarkan Surat KPU RI yang baru Nomor: 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018, tanggal 1 Juli 2018, dibenarkan untuk mendapatkan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah sesuai ketentuan berlaku. “Intinya memperbolehkan dalam pengurusan surat kesehatan jasmani dan rohani dari RSUD Cut Meutia, yang dilakukan oleh setiap bacaleg untuk DPRK setempat,” ujar Abdul Hakim.
Data diperoleh portalsatu.com/, Ketua KPU RI sudah mengeluarkan surat baru Nomor: 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 1 Juli 2018 perihal penjelasan terhadap Surat KPU Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam surat baru itu, KPU RI menjelaskan, pada prinsipnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani tetap wajib diterbitkan oleh dokter, puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat sesuai penjelasan ketentuan pasal 182 huruf h dan pasal 240 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Dalam hal terdapat bakal calon yang telah atau akan memperoleh surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika dari puskesmas atau rumah sakit selain dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 4 Surat KPU Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, maka surat keterangan tersebut dapat digunakan oleh bakal calon sepanjang pemeriksaan tersebut dapat menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan hasil pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika,” bunyi angka 4 Surat KPU Nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018. (Baca: Ini Kata KIP Lhokseumawe Soal Bacaleg Kantongi Surat RSUD Cut Meutia)[]

