BANDA ACEH – Pemerintah berhasil melaksanakan lima program jaminan sosial, yaitu program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, serta program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu untuk mewujudkan kesejahteraan yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Indonesia atas amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Untuk saling mendukung pelaksaan program yang menjadi tugasnya masing-masing, kedua instansi badan publik tersebut terus berupaya untuk memperkuat sinergi. Menindaklanjuti perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan dilaksanakan di tingkat pusat, Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, diikuti dengan penandatanganan kerja sama antara pimpinan Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Sumatera Utara dan Aceh, di Banda Aceh, Kamis (11/10/2018).

Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan badan usaha dan penegakan hukum, serta bentuk kerja sama lain yang mungkin disepakati kedua belah pihak. Dengan kerja sama ini, kedua BPJS akan bekerja berdampingan dalam berbagai aktivitas dan pelaksanaan program jaminan sosial, seperti melakukan pertukaran data dan informasi kepesertaan, bersama-sama melakukan sosialisasi program dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, serta peningkatan kapasitas SDM untuk mendukung optimalisasi kinerja pegawai terutama menyangkut pelayanan kepada peserta.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, dalam pernyataannya menyinggung tentang peran dan teknis kerja kedua Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ini. “Sebetulnya yang menjadi pekerjaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu kurang lebih sama. Sama-sama melakukan rekrutmen peserta, mengelola peserta dan iurannya, memproses klaim, dan sebagainya. hanya saja segmen pesertanya yang berbeda, bahwa BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada kesejahteraan sosial bagi pekerja dalam hubungannya dengan pemberi kerja, sementara BPJS Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia”.

“Karena itu kerjasama ini sudah seharusnya kita lakukan dan implementasinya di lapangan harus benar-benar konkrit dilaksanakan di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu di seluruh Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah, menjelaskan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan upaya untuk mensinergikan fungsi kedua institusi agar dapat berjalan lebih efektif, efisien dan terkoordinasi dengan baik mulai dari tingkat wilayah hingga ke tingkat kantor cabang (kabupaten/kota).

“Meskipun memiliki core business yang berbeda, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diberikan beberapa wewenang yang sama seperti misalnya dalam hal pemeriksaan kepatuhan badan usaha, juga memiliki target peserta yang beririsan. Harapannya, setiap penduduk Indonesia terlindungi dengan jaminan sosial yang komprehensif, mencakup seluruh program jaminan sosial yang ditentukan dalam Undang-Undang,” jelas Mariamah.[](adv)