BANDA ACEH – Kuasa Hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un, Muhammad Reza Maulana, S.H., mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara gugatan melawan Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA). Kasasi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 25 Agustus 2020.

Upaya hukum Kasasi itu dilakukan Syahrul Syama'un pascaputusan PN Banda Aceh Nomor 31/Pdt.Sus-Parpol/20/PN BNA yang dibacakan pada 12 Agustus 2020. “Inti putusan PN menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima karena dalil bahwa belum ada putusan Mahkamah Partai walau sudah diajukan gugatan oleh Penggugat ke Mahkamah Partai Aceh,” kata Muhammad Reza Maulana (MRM) dalam siaran persnya, Selasa.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya melawan DPA-PA, Syahrul Syama'un melalui Kuasa Hukumnya menyatakan pemberhentian Penggugat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Aceh Timur tidak sesuai AD/ART Partai Aceh.

“Upaya hukum ini (Kasasi) harus kami lakukan, karena menurut kami putusan PN Banda Aceh tersebut masih jauh dari kata tepat apalagi adil dan berkepastian hukum,” ungkap MRM.

Menurut MRM, Hakim PN Banda Aceh hanya mempertimbangkan perihal belum adanya putusan Mahkamah Partai yaitu Majelis Tuha Peut di tubuh Partai Aceh, dimana Pasal 32 ayat (2) menyatakan Penyelesaian Perselisihan Internal Partai dilakukan melalui Mahkamah Partai. “Sedangkan menurut hemat kami panduan berproses dalam hukum (judex juris) khususnya terkait dengan partai politik seluruh ketentuannya harus dilaksanakan secara utuh, tidak bisa hanya sepotong-sepotong aturan saja yang diterapkan, dimana selain Pasal 32 ayat (2) UU Parpol ada ayat (4) yang menyebutkan penyelesaian perselisihan harus (wajib) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari,” ujarnya.

“Klien kami kan sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Aceh bahkan jelas dan tegas diakui Tergugat, namun sampai dengan Kasasi ini diajukan tidak juga ada proses apapun yang dilakukan Majelis Tuha Peut (sebutan Mahkamah Partai oleh Partai Aceh) menyelesaikan gugatan yang diajukan klien kami kepada Mahkamah Partai Aceh tersebut. Sedangkan Pasal 32 ayat (4) tegas menyebutkan batasan waktu kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan yaitu 60 hari. Jika dalam 60 hari tidak diselesaikan maka berlanjutlah pada ketentuan selanjutnya yaitu Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan Pengadilan Negerilah yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,” tutur MRM.

Jadi, menurut MRM, alasan salah dalam penerapan hukumnya sebagaimana uraian di atas adalah salah satu alasan Kasasi ini harus dan wajib didaftarkan. Bahkan, kata dia, jika ditelisik ke belakang Mahkamah Agung dalam beberapa putusan hukum perkara serupa menegaskan ketentuan Pasal 32 ayat (4), yaitu dengan menyatakan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Partai adalah paling lama 60 hari. Jika tidak maka Pengadilan Negerilah yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya.

“Insya Allah paling lambat 14 hari ke depan bahkan kemungkinan kurang dari itu kami sampaikan Memori Kasasi kami, sehingga alasan dan dalil-dalil yang telah kami uraikan dengan cermat di dalam Gugatan kami dapat dipertimbangkan Mahkamah Agung di dalam putusannya nanti,” pungkas MRM.

Diberitakan sebelumnya, perkara gugatan Syahrul Samaun melawan DPA-PA, disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak Rabu, 17 Juni 2020. Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Penggugat membacakan gugatan bahwa pemberhentian Syahrul Samaun (Penggugat) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PA Aceh Timur tidak sesuai AD/ART Partai Aceh.[](rilis)