BANDA ACEH – Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejari Nagan Raya menangkap Edi Saputra Bin Zainuddin, terpidana perkara pengangkutan kayu ilegal. Edi Saputra yang buron sekitar dua tahun, ditangkap saat pulang ke rumahnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Selasa, 17 Mei 2022, malam.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., Rabu (18/5), mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Edi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 18/Pid.Sus/2017 tanggal 13 Maret 2017, menghukum Edi Saputra dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
“Terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntun Umum untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 tanggal 28 Juli 2020,” kata Ali Rasab.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra di Nagan Raya, lalu Asisten Intelijen Kejati Aceh menurunkan Tim Tabur untuk memonitor dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut. Hasilnya ditemukan terpidana Edi Saputra sedang pulang ke rumahnya di Gampong Ie Mirah.
Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejari Nagan Raya langsung mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi terpidana Edi Saputra. Hasil koordinasi dan kerja sama dari masyarakat setempat akhirnya, Selasa, sekira pukul 22.30 WIB, terpidana Edi Saputra secara kooperatif bersedia ikut dengan Tim Tabur dan membawanya ke Kejari Nagan Raya untuk melengkapi administrasi dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Selanjutnya terpidana Edi Saputra dibawa ke Lapas Kelas II B Meulaboh,” ujar Ali Rasab.
(Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya menangkap terpidana Edi Saputra. Foto: Istimewa)
[](ril)