Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...

Usai Dieksekusi Cambuk, Satu Terpidana Pingsan

 LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan ekseskusi cambuk terhadap lima terpidana pelanggar syariat Islam. Mereka melanggar Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin, 28 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.Kelima terpidana tersebut berinisial IM, melakukan jarimah zina dengan hukuman uqubat ta'zir cambuk sebanyak 74 kali. Terpidana MM dan SI masing-masing mendapat hukuman cambuk 40 kali karena jarimah khamar. Selanjutnya, SB bersama NA (perempuan) dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali akibat perbuatan jarimah zina.Pantauan portalsatu.com, seusai prosesi...

Usai Dieksekusi Cambuk,...

 LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan ekseskusi cambuk terhadap lima terpidana pelanggar syariat Islam. Mereka melanggar Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang Hukum...