Usai Dieksekusi Cambuk, Satu Terpidana Pingsan
LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan ekseskusi cambuk terhadap lima terpidana pelanggar syariat Islam. Mereka melanggar Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin, 28 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.Kelima terpidana tersebut berinisial IM, melakukan jarimah zina dengan hukuman uqubat ta'zir cambuk sebanyak 74 kali. Terpidana MM dan SI masing-masing mendapat hukuman cambuk 40 kali karena jarimah khamar. Selanjutnya, SB bersama NA (perempuan) dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali akibat perbuatan jarimah zina.Pantauan portalsatu.com, seusai prosesi...
News
Usai Dieksekusi Cambuk,...
LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan ekseskusi cambuk terhadap lima terpidana pelanggar syariat Islam. Mereka melanggar Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang Hukum...