Bulan Ramadhan (Ramadan) terus berjalan. Kita sebagai umat Muslim sejatinya mengetahui hukum menyangkut ibadah puasa, termasuk bagi orang yang pingsan ketika sedang berpuasa di bulan Ramadan ini. Batalkah puasa orang yang pingsan?
Menjawab pertanyaan ini dengan mengkaji kitab fiqh, ada beberapa tafsil (penjelasan) hukumnya. Mereka yang pingsan saat puasa tidak mengakibatkan batal puasa secara mutlak, tetapi puasa akan batal jika pingsan dalam kondisi khusus (pingsan sepanjang hari).
Jika seseorang pingsan tidak sepanjang hari selama berpuasa maka puasa orang tersebut tidak batal alias sah. (Kitab Mughni Muhtaj Juz 1 Hal 433 Cet Dar al-Fikr)
Mereka yang pingsan sepanjang hari tentunya berkewajiban untuk meng-qadha pada waktu yang lain. Sebab mereka yang pingsan itu dikatagorikan sebagai orang sakit. Orang sakit yang tidak berpuasa berkewajiban untuk meng-qadha. Ini sesuai dengan firman Allah surah Al-Baqarah ayat 184, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Kitab Hasyiah Bujairimi 'ala Syarh Manhaj Thullab Juz 2 Hal 105)[]


