Panwaslih Aceh Imbau Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur
BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengimbau kepada Penjabat Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang akan maju pada Pilkada serentak di Aceh tahun 2024 untuk mengundurkan diri dari jabatan pada 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran.“Ini juga berlaku bagi PNS atau ASN, anggota Polri dan TNI yang berhasrat maju menjadi calon kepala daerah, untuk mengundurkan diri sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada 16 Mei 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I., Selasa, 9...
Redaksi -
Berita Aceh
Panwaslih Aceh Imbau...
BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengimbau kepada Penjabat Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang akan maju pada Pilkada serentak...
Redaksi -
News
Tim KPK Bertemu...
BANDA ACEH – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraudiensi dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh,...
Redaksi -
Berita Lhokseumawe
Besok, FISIP Unimal...
LHOKSEUMAWE – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (FISIP Unimal) akan menggelar Focus Group Discussion Penjabat Kepala Daerah 2022-2023, di Aula Cut...
Redaksi -