BANDA ACEH – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraudiensi dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, membahas sejumlah persoalan. Mulai dari tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) agar terhindar dari masalah hukum hingga langkah strategis pengentasan kemiskinan yang terukur di Aceh.

Dalam audiensi tersebut, Tim Korsupgah KPK diwakili Kepala Satgas I.2 – Dit. Korsup Wilayah KPK RI, Arif Nurcahyo, bersama rombongan. Sedangkan Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, didampingi Korwas Investigasi, Kasmual, Korwas IPP, Muaz Fauzi, dan Korwas AN, Erwin Setiabudi. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Rabu, 20 April 2022.

Topik bahasan dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan peningkatan kapasitas pengelola PBJ, pelaksanaan probity audit atas proyek-proyek strategis di Aceh agar terhindar dari persoalan hukum, dan bersinergi dengan Inspektorat, serta isu penyelesaian piutang atas kerja sama USK dengan RSUDZA.

KPK berharap BPKP mengambil inisiatif yang lebih dalam ikut mendorong akuntabilitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa agar terhindar dari persoalan hukum sebagaimana yang selama ini terjadi di Pemerintah Aceh.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh menyambut baik inisatif dan harapan KPK dengan harapan kerja sama dan sinergi KPK dengan BPKP terus berjalan lebih baik. Sehingga upaya pencegahan dengan kinerja MCP semakin membaik di wilayah Aceh akan dapat terus diwujudkan.

“Sehingga upaya pencegahan korupsi di wilayah Aceh atas pengelolaan keuangan dan pembangunan di Aceh berjalan dengan efektif,” kata Indra Khaira Jaya, kepada portalsatu.com/, Jumat (22/4).

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai langkah–langkah strategis yang perlu dilakukan BPKP dan KPK untuk menyambut berakhirnya masa kepemimpinan kepala daerah, di mana nantinya akan ada Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota dalam jangka waktu selama dua tahun.

Pj. Kepala daerah nantinya memerlukan asistensi dan advice dari lembaga pengawasan agar cita–cita mewujudkan masyarakat Aceh yang sejahtera dengan pengentasan kemiskinan yang terukur dapat diwujudkan di Bumi Serambi Mekkah.[](ril)