PPK: Proyek Jembatan Gantung Sarah Raja-Sarah Gala Sudah Diputuskan Kontrak
BANDA ACEH - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Aceh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Cut Vera Diana, S.T., M.T., menyatakan pihaknya sudah memutuskan kontrak dengan kontraktor pelaksana jembatan gantung Sarah Raja, Lubok Pusaka, Aceh Utara–Sarah Gala, Sah Raja, Aceh Timur. Pasalnya, pihak rekanan yakni CV Pulo Tanjoeng, mengaku tidak sanggup lagi melanjutkan pekerjaan bersumber dari APBN tahun 2022 tersebut.“Penyebabnya karena kondisi alam yang sangat berat untuk menuju ke sana, belum ada akses jalan yang memudahkan untuk mengangkut material, terutama rangka baja jembatan...
Berita Aceh Utara
PPK: Proyek Jembatan...
BANDA ACEH - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Aceh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Cut Vera Diana,...
Berita Aceh Utara
Ini Tanggapan Anggota...
ACEH UTARA - Anggota DPR RI asal Aceh, H. Ruslan M. Daud, merespons persoalan mangkraknya proyek jembatan gantung penghubung Dusun Sarah Raja, Desa Lubok...