Terdakwa Sa’dan: Simon Korban dalam Kasus Tsunami Cup
BANDA ACEH – Terdakwa Simon Batara Sihaan hanya korban dalam kasus korupsi dana Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017. Hal itu diungkapkan oleh terdakwa lainnya Mohammad Sa’dan dalam sidang lanjutan kasus turnamen Tsunami Cup tersebut, Jumat, 4 Maret 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.Menurut Sa’dan, Simon hanya korban dari arahan rekening untuk pencairan dana hak siar tahap dua sebesar Rp300 juta. “Simon hanya korban dari arahan rekening, Pak Heru terlibat dalam proses pencairan dana hak siar,” ungkap Muhammad Sa’dan membantah keterangan saksi Heru Nugroho Sekretaris...
Hukum
Terdakwa Sa’dan: Simon...
BANDA ACEH – Terdakwa Simon Batara Sihaan hanya korban dalam kasus korupsi dana Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017. Hal itu diungkapkan oleh...
Olahraga
Tumbangkan Jawa Timur,...
JAYAPURA - Tim Sepak Bola Aceh memastikan tiket final Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua usai mengalahkan tim Jawa Timur pada pertandingan di Stadion...
Redaksi -