BerandaBerita Banda AcehTerdakwa Sa’dan: Simon Korban dalam Kasus Tsunami Cup

Terdakwa Sa’dan: Simon Korban dalam Kasus Tsunami Cup

Populer

BANDA ACEH – Terdakwa Simon Batara Sihaan hanya korban dalam kasus korupsi dana Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017. Hal itu diungkapkan oleh terdakwa lainnya Mohammad Sa’dan dalam sidang lanjutan kasus turnamen Tsunami Cup tersebut, Jumat, 4 Maret 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Menurut Sa’dan, Simon hanya korban dari arahan rekening untuk pencairan dana hak siar tahap dua sebesar Rp300 juta. “Simon hanya korban dari arahan rekening, Pak Heru terlibat dalam proses pencairan dana hak siar,” ungkap Muhammad Sa’dan membantah keterangan saksi Heru Nugroho Sekretaris Jenderal Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Heru dihadirkan sebagai saksi secara daring bersama dua saksi lainnya, Ridjaldi salah satu anggota tim konsultan turnamen cup, dan Souraiya Farina Alhaddar staf  di kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Pusat.

Ketiga saksi yang dimintai keterangannya oleh majelis hakim Muhifuddin S.H, M.H selaku hakim ketua, Faisal Mahdi S.H, M.H Dr. Edwar S.H, M.H sebagai hakim anggota itu dimintai keterangan pada sesi pertama dari 12 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh: Koharuddin S.H M.H, Teddy Lazuardi Syahputra S.H M.H, Afrimayanti S.H, Mursyid S.H, MH, Asmadi Syam S.H, Sakafa Guraba S.H, M.H, dan Yuni Rahayu S.H.

Heru yang pertama kali dimintai keterangan, kepada majelis hakim mengaku tidak paham soal mekanisme hak siar. Selaku Sekjen BOPI ia hanya paham soal tata kelola olahraga. “Setahu saya hak siar itu urusan PSSI dengan TV,” jelasnya.

Meski demikian, Heru mengaku ada mengutus Ridjaldi dan Fahri untuk mengecek kondisi lapangan di Aceh yang akan digunakan untuk turnamen Tsunami Cup 2017 dengan biaya yang ditanggung oleh panitia. Biaya untuk keperluan itu dikirim oleh Simon kepadanya. “Karena Simon yang minta ke Aceh kadang Simom yang bayar,” ungkapnya.

Selain itu kata Heru, panitia Tsunami Cup saat itu kurang berkompeten untuk menggelar turnamen sepak bola internasional. Tapi karena didukung oleh tim Simon Batara selaku konsultan profesional, maka jadi berkompeten. “Awalnya saya sempat ragu, tapi setelah didukung oleh Simon jadi berkompeten. Simon punya kapasitas untuk melaksanakan even itu,” tambah Heru.

Saksi kedua Ridjaldi selaku konsultan infrastruktur pada sidang yang sama menjelaskan, ia pernah diutus ke Aceh oleh saksi Heru untuk melihat kondisi lapangan sepakbola yang akan digunakan untuk turnamen Tsunami Cup. Namanya masuk sebagai salah seorang tim konsultan yang ditunjuk oleh panitia untuk even tersebut.

Ridjaldi mengaku mendapat honor Rp5 juta perbulan selama 6 bulan. Jumlah honor tersebut sesuai kesepakatan dengan Simon, selama di Aceh akomodasi juga ditanggung oleh Simon. Sementara terkait siapa yang mengarahan pengiriman dana hak siar ke rekening Simon, ia mengaku tidak tahu sama sekali.

Saksi ketiga Souraiya Farina Alhaddar dari PSSI Pusat juga mengaku tidak tahu sama sekali soal dana hak siar sebesar Rp2 miliar, begitu juga dengan mekanisme pencairannya. Ia baru tahu ketika datang surat tagihan dari panitia Tsunami Cup sebesar Rp1,5 miliar. Surat tagihan itu dikirim melalui Ridjaldi. Souraiya juga tidak tahu sama sekali berapa yang diterima PSSI dari hak siar turnamen Tsunami Cup 2017 tersebut.

Sementara itu Simon yang didampingi kuasa hukumnya Yahya Alinsa S.H, Dr. Ansharullah Ida S.H, M.H, dan Syamsul Rizal S.H dari kantor hukum Yahya Alinsa and Associates tidak membantah keterangan ketiga saksi tersebut.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya