BANDA ACEH – Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh akan memeriksa dan mencari kebenaran terkait penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005. Ini merupakan tahap pertama investigasi penegakan HAM yang dilakukan KKR pada tahap pertama.
“Sejak awal GAM, jika itu bisa kita selesaikan dalam tahap kepengurusan ini, maka (penyelidikan dugaan pelanggaran HAM di Aceh) mulai dari sebelum 1976 sampai Indonesia merdeka, dan mungkin bahkan sebelum itu,” ujar Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi kepada wartawan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota KKR Aceh di Gedung DPRA, Senin, 24 Oktober 2016.
Dia mengatakan tugas utama KKR Aceh adalah pengungkapan kebenaran. Ini merupakan tahap lanjutan setelah sosialisasi tugas, pokok, dan fungsi KKR Aceh dilakukan. KKR juga akan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, data-data dugaan pelanggaran HAM dari NGO, pemerintah daerah, Departemen Hukum dan HAM, dan dari wartawan.
“Data itu yang akan kita telusuri balik, jadi kalau semula kita dapatkan data tertulis, kita akan kembali bertemu dengan korban dan saksi, melakukan verifikasi ulang terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada masa itu. Itu insya Allah akan kita lakukan mungkin setelah enam bulan masa persiapan,” ujarnya.[]


