BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah mengajukan dana hampir Rp70 miliar untuk kebutuhan tahun 2017. Anggaran bersumber dari APBN untuk tahun perdana BPMA itu masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.
“(Dana yang diajukan) kurang sedikit dari 70 miliar,” ujar Kepala BPMA Marzuki Daham kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Sabtu, 8 Oktober 2016, malam.
Marzuki menyebut dana tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya operasi BPMA, seperti gaji staf, training-training (kegiatan pelatihan), perjalanan dinas, termasuk sewa gedung/kantor BPMA. “Sesuai PP 23 (Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh), kita harus berkantor di Aceh,” katanya.
Menurut Marzuki, butuh kesabaran lantaran harus menunggu lumayan lama untuk memperoleh anggaran tersebut. “Mudah-mudahan nggak ada kendala. Sejauh ini dari Kementerian ESDM sudah ok, tinggal menunggu persetujuan Kemenkeu,” ujar putra Aceh ini.
Sedangkan dari segi fungsi BPMA, Marzuki menyatakan sudah berjalan maksimal. “Semua keputusan ada di kita sekarang (kewenangan SKK Migas beralih ke BPMA). Termasuk salah satunya permintaan mengeksplorasi (migas) di Aceh lewat kita sekarang,” katanya.[](idg)