SABANG – Pengadilan Negeri PN Kota Sabang menyita Kantor Bank Aceh Cabang Sabang, yang berlokasi di jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kamis, 3 Maret 2016 sekitar pukul 10.50 WIB. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Putusan PN Sabang No. 01/PDT.X/2015 PN-SAB, terkait perkara perdata antara Syarifah Nurhayati dengan Kepala Cabang Bank Aceh Cabang Sabang dan Direktur Utama Bank Aceh serta Sri Rezeki.

Juru sita PN Sabang, Haris Silaban, turut membacakan Surat Keputusan SE kepada jajaran Pimpinan Bank Aceh yang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara oleh juru sita, saksi, kepala desa setempat, dan termohon eksekusi.

“Kami melakukan sita oleh karena Kepala Cabang Bank Aceh Cabang Sabang, dalam hal ini sebagai tergugat satu, dan Direktur Utama, kedua Bank Aceh tidak mau secara sukarela membayarkan sejumlah uang kepada penggugat,” kata Haris.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syarifah Nurhayati, Syamsul Rizal, S.H, kepada wartawan mengatakan, sita aset  ini merupakan tahapan dari upaya hukum perkara perdata dari kliennya. Menurutnya Bank Aceh Cabang Sabang berkewajiban membayar tabungan penggugat sebesar tiga miliar tujuh puluh juta lebih plus bunga.

“Selanjutnya akan dilakukan perintah pengosongan dan pelelangan, kemudian pengadilan akan memberikan hasil pelelangan kepada kami senilai jumlah tabungan kami di BPD (Bank Aceh),” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penggelapan uang Nasabah atas nama Nurhayati oleh salah seorang karyawan Bank Aceh pada 2009 lalu. Meski Pengadilan telah menghukum tersangka Sri Rizki, namun hingga kini pengembalian uang tabungan nasabah bersangkutan masih belum dilakukan.[](bna)