BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie meringkus seorang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Sigli karena kepergok menjual sabu. Tersangka berinisial RS (30) sempat melarikan diri saat diciduk.
Penangkapan RS bermula dari informasi yang diperoleh polisi soal aktivitas tersangka yang kerap menjual sabu di perkampungan. Dari laporan tersebut, polisi bergerak dan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap meluncur ke Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Di sana, polisi melihat RS sedang menunggu pelanggannya. Mengetahui dirinya telah diintai, RS sempat mencoba kabur namun gagal. Polisi berhasil membekuknya dan melakukan penggeledahan.
“Ketika tim melakukan penggeledahan di tubuh pelaku, kita menemukan satu paket sabu ukuran kecil yang disimpan pelaku di saku celana jeans miliknya,” kata Raja kepada wartawan, Jumat (3/11/2017).
Polisi melakukan pengembangan dan menggelah rumah RS. Lokasinya, tak jauh dari tempat penangkapan. Di sana, polisi kembali menemukan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di kamar tidurnya. Tersangka RS dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan RS polisi dua paket sabu seberat 0,50 gram dan kita juga mengamankan dua unit telepon genggam,” jelas Raja. [] Sumber: detik.com