LHOKSEUMAWE – Penyidik Polsek Meurah Mulia memasukkan tersangka AM dalam daftar pencarian orang (DPO). AM merupakan pemilik kayu diduga hasil illegal logging yang disita pihak kepolisian di salah satu kebun di Gampong Nga, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, 16 Februari 2019 lalu.

Setelah kayu itu disita, polisi melakukan gelar perkara, 19 Februari 2019. Lalu, penyidik melayangkan surat panggilan pertama terhadap AM, 25 Februari 2019, untuk diperiksa sebagai tersangka pada 27 Februari 2019, tapi dia mangkir. Selanjutnya, penyidik kembali mengirim surat panggilan pada 4 Maret 2019 terhadap AM dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka, 6 Maret 2019. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Meurah Mulia, Iptu Bustani, S.H., M.H., kepada portalsatu.com, 8 Maret 2019. Menurut Bustani, AM diketahui sebagai aparatur Gampong Nga.

Berdasarkan hasil komunikasi pihaknya dengan Kabag Hukum Pemkab Aceh Utara, kata Bustani, sudah diberikan rekomendasi agar AM dapat diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal. Namun, kata dia, dua kali dipanggil tersangka AM tidak datang, sehingga polisi memasukkan yang bersangkutan dalam DPO pada 7 Maret 2019.

“Kita akan buru dan menangkap tersangka AM untuk diproses sesuai prosedur berlaku. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, menguatkan bahwa kayu itu semuanya milik tersangka AM,” kata Bustani.

Menurut Bustani, saksi yang diperiksa delapan orang. Hasil keterangan ahli dan berdasarkan berita acara (BA), kata dia, keseluruhan kayu itu berjumlah 24,07 ton.

Sedangkan proses penyidikan terhadap tersangka berinisial KH, kata dia, sudah selesai. Setelah  pemberkasan, kemudian akan dilakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

“Peran tersangka KH (dalam kasus itu) adalah mengangkut kayu yang diduga dari hasil hutan tanpa hak atau tanpa dokumen yang sah. KH tidak bisa memperlihatkan dokumen dimaksud kepada penyidik sehingga kita duga dia melakukan kesalahan izin pengangkutan,” ungkap Bustani.

Diberitakan sebelumnya, penemuan kayu itu hasil pengembangan dari penangkapan sebuah becak mengangkut 10 batang kayu, di Jalan Line Pipa, kawasan Meurah Mulia, Kamis, 14 Februari 2019 lalu.

“Sehari sebelumnya kita sudah mengamankan sebuah becak yang mengangkut sebanyak 10 batang kayu jenis meranti di kawasan Jalan Line Pipa, Meurah Mulia. Saat penangkapan itu turut diamankan pembawa becak berinisial KH (58), warga setempat,” kata Iptu Bustani.

Setelah itu, lanjut Bustani, pihaknya melakukan pengembangan sehingga menemukan kayu diperkirakan sekitar 30 ton diduga jenis meranti seperti kruing, merbau, dan jabon hutan di salah satu kebun Gampong Nga.

“Akan tetapi untuk memastikan jenis kayu dan jumlah kayu itu, nantinya kita akan meminta keterangan dari ahli. Saat ini kayu yang disita tersebut sudah diamankan di Polsek Meurah Mulia, sedangkan kepemilikan kayu itu masih dalam proses penyelidikan,” ujar Bustani.

Bustani menambahkan, ketika sudah diketahui pemilik kayu tersebut, nanti pihaknya akan meminta keterangan serta dokumen yang sah. Kata dia, apabila nanti tidak dapat ditunjukkan dokumen sah tentu akan diproses hukum lebih lanjut.(BacaPolisi Sita Puluhan Ton Kayu Diduga Hasil Illegal Logging)[]