LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad, diminta segera melakukan tes urine seluruh pejabat eselon sebagai komitmen pemerintah daerah serius memberantas narkoba di kalangan aparatur pemerintahan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, H. Abdul Muthalib akrab disapa Taliban kepada portalsatu.com/, Kamis, 19 April 2018. Menurutnya, tes urine itu sangat perlu, karena dikhawatirkan masih ada oknum-oknum pejabat di Aceh Utara mengonsumsi narkoba.

“Bupati harus segera tes urine pejabat eselon agar tidak ada lagi kepala dinas 'mabuk' di Aceh Utara. Kasus Kadisdagperinkop-UKM yang sekarang dalam proses hukum di Polres Lhokseumawe harus jadi pelajaran bagi bupati, agar dalam proses seleksi pejabat pratama maupun administrator harus ada tes urine dan juga dilihat rekam jejak calon, apakah pernah terlibat kasus narkoba atau tidak,” tegas Taliban.

Politisi Partai Aceh itu mengaku tidak tahu, dalam aturan seleksi calon Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) ada tes urine atau tidak, karena proses pengangkatan pejabat eselon melalui tim seleksi dan diputuskan oleh bupati. Bila ada, berarti hasil seleksi patut dipertanyakan. Jika tidak ada, aturan itu harus diperbaharui.

“Kami dari dewan baru mengetahui kejadian Kadisdagperinkop-UKM ditangkap polisi dari media, dan itu memalukan kita semua, karena di mata masyarakat luar, Aceh menerapkan syariat Islam. Masyarakat juga bisa menilai, bagaimana pemerintahan berjalan dengan baik, sedangkan ada pejabat 'mabuk',” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan menerangkan, Satres Narkoba telah menangkap dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu, F dan Ms, di sebuah rumah di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin, 16 April 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kata Ari, F adalah Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Kadisdagperinkop-UKM) Aceh Utara. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat isap dari plastik, kaca pirek yang masih berisi sabu, sendok dari pipet dan sejumlah bukti lainnya.

“Ada laporan, rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu, kita cek kebenaran laporan, kemudian baru kita lakukan penggerebekan. Kedua tersangka mengakui barang bukti yang disita adalah milik keduanya,” jelas Kapolres Ari.[]