LHOKSEUMAWE Salah seorang Wakil Ketua DPRK Aceh Utara mengatakan, dewan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) dengan sejumlah catatan. Di antaranya, administrasi keuangan PDBU harus dibenahi terlebih dahulu, dan keberadaan perusahaan pelat merah tersebut tidak membebani anggaran daerah.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Muthaleb alias Taliban kepada portalsatu.com, Senin, 17 April 2017 sore, mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Aset dibentuk dewan pada tahun 2015 telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat.
Ada beberapa opsi dari rekomendasi Pansus Aset untuk Pemkab (pemerintah kabupaten) saat itu. Di antaranya, PDBU harus tutup, atau benahi manajemen dan administrasi (keuangan) termasuk melalui audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), ujar Taliban melalui telpon seluler.
Taliban menjelaskan, apabila Pemkab Aceh Utara tetap mempertahankan PDBU, maka harus menjalankan rekomendasi Pansus Aset dengan memilih opsi membenahi administrasi keuangan yang dibuktikan dengan hasil audit BPK. Selain itu, kata dia, pihak eksekutif harus mempresentasikan pertimbangannya kepada DPRK di gedung dewan.
Dipresentasikan, jika (PDBU) tetap dihidupkan, apa keuntungan bagi Aceh Utara. Kalau tutup, apa kerugian bagi Aceh Utara. Saat presentasi dari Pemkab nantinya, kita juga akan panggil Pansus Aset, kata Taliban.
Taliban melanjutkan, Pemkab Aceh Utara juga harus memastikan keberadaan PDBU ke depan tidak membebani APBK. Saat ini kita tidak punya dana untuk PDBU. Tahun lalu saja Aceh Utara defisit Rp140 miliar lebih. Saat ini anggaran daerah lebih penting untuk kebutuhan menyangkut kepentingan rakyat, ujarnya.
Jadi, jika dipertahankan, Pemkab harus memastikan Dirut baru (PDBU) nantinya mampu mengembangkan unit-unit usaha agar menghasilkan keuntungan secara maksimal. Seperti menghidupkan tangki CPO, Lambortex, mengembangkan Hotel Lido Graha, dan aset lainnya, kata Taliban lagi.
Artinya, kata Taliban, jika Pemkab Aceh Utara tetap mempertahankan PDBU, maka harus mendapat rekomendasi dari DPRK melalui rapat paripurna. Kalau sudah sanggup benahi administrasi, juga dipresentasikan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar dipertahankan PDBU, dan komit tidak membebani APBK, kita siap beri rekom, tapi harus diparipurnakan, ujarnya.
Setelah itu, menurut Taliban, DPRK baru bersedia menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dirut PDBU sesuai ketentuan diatur dalam Qanun Aceh Utara tentang PDBU.
Diberitakan sebelumnya, tujuh bakal calon Dirut PDBU mengikuti tes wawancara di kantor Korpri, belakang gedung Setda Aceh Utara, 17 April 2017. Mereka adalah Almuzakkir, Erwan Anom, Ricki Yunandar, Asmoni, Nirwan, Iskandar Ali dan T.S. Sani.
Jufrisyah dari Panitia Seleksi Calon Dirut PDBU mengatakan pada 20 April 2017, tiga nama yang lulus tes wawancara akan diserahkan kepada bupati. Tiga nama tersebut kemudian disampaikan ke DPRK Aceh Utara untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. (Baca: 7 Calon Dirut PDBU Tes Wawancara)[](idg)


