TERMINOLOGI watan (tanah air) dalam Islam bukanlah satu isu yang baru muncul pada abad ke 19 atau 20, apalagi yang dicurigai sebagai respon terhadap perkembangan berbangsa dan bernegara yang dibawa barat, melainkan telah lama terpateri dalam ajaran ajaran dan entitas politik Islam sejak lebih dari 500 tahun yang lalu.
Tidak sesempit makna berbangsa dan bernegara yang dianut saat ini, definisi watan mencirikan tanah kependudukan tanpa batas yang melibatkan pergerakan migrasi secara fleksible.
Satu satunya passport yang dipakai adalah statusnya sebagai Muslimin, kafir co existant, dan mereka yang terdzalimi. Oleh karenanya tidak mengherankan jika sepanjang sejarah Islam advokasi advokasi terhadap migrant terkesan lebih cair.
Gambar (di atas dan) di bawah ini adalah salah satu contoh familiariti terminologi watan. Adalah surat bertanggal 1608 dari Aceh, Idi tepatnya, yang ditujukan pada Belanda di Patani (Semenanjung Melayu, lindungan Aceh, kini wilayah Thailand).

Sumber surat: Annabel Teh Gallop, A Jawi Sourcebook for the Study of Malay…. (2015).[]Sumber:facebook.com/Pusat Kebudayaan Aceh-Turki (PuKAT)


