SUBULUSSALAM – Abdul Bakti Solin, 65 tahun, warga Gampong (Desa) Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, meminta proses pelebaran jalan di atas tanahnya dihentikan karena belum ada ganti rugi lahan.

Hal itu disampaikan Abdul Bakti Solin kepada portalsatu.com/, Senin, 30 Juli 2018. Dia melakukan aksi protes dengan melingkari tanah yang belum diganti rugi seluas 5×10 meter menggunakan tali plastik sehubungan pelebaran jalan menuju kompleks perkantoran Kota Subulussalam.

“Kami minta tanah ini jangan diganggu karena belum ada ganti rugi,” kata Abdul Bakti Solin didampingi sejumlah anaknya yang turut mengamankan tanah mereka.

Hal sama disampaikan Adi Putra Fujra yang mengaku tanah milik orang tuanya atas nama Siti Ramiah juga terkena pelebaran jalan seluas 5×10 meter belum ada proses ganti rugi.

“Tanah milik orang tua saya, Siti Ramiah (10×5 meter). Sementara punya martua saya atas nama H. Muhammad Yahya (10×5 meter) juga belum diganti rugi,” kata Adi di sela-sela melingkari tanah belum dibebaskan sebagai bentuk protes.[]