BLANGKEJEREN – Satpol PP dan WH Kabupaten Gayo Lues mengutamakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan ketimbang hukum cambuk di muka umum pada tahun 2020 lalu. Hal itu disebut bisa mengurangi angka pelanggaran.

Kasatpol PP dan WH Gayo Lues, Irsan Firdaus, di ruang kerjanya, Selasa, 12 Januari 2021, mengatakan pihaknya menangani 30 kasus pelanggaran terhadap Qanun Aceh dengan jumlah pelaku 66 orang. Dari 30 kasus, hanya satu yang dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

“Total kasus yang kita tangani tahun 2020 hanya 30 kasus dengan jumlah 66 pelanggar. Rinciannya, pelanggar (pelaku) khamar 13 orang, khalwat 47 orang atau 24 pasang, di mana satu pelanggar melarikan diri. Kemudian kasus ikhtilat (perbuatan bermesraan bukan muhrim, seperti berciuman, berpegangan tangan baik di tempat umum maupun tempat tertutup) satu kasus atau dua pelanggar, dan kasus zina empat pelanggar atau dua pasang,” katanya.

Irsan Firdaus menjelaskan setiap kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan orang tua pelaku, masing-masing perangkat desa bersangkutan, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.

“Kalau memang tidak bisa kita selesaikan secara kekeluargaan, barulah kita limpahkan ke pihak kepolisian. Kemudian dilimpahkan lagi ke pihak kejaksaan untuk disidangkan di Mahkamah Syari'ah. Kalau diputus bersalah maka akan dicambuk. Namun, tahun 2020 kemarin kita upayakan semaksimal mungkin melakukan pembinaan dan penyelesaian secara kekeluargaan,” jelasnya.

Dia mengimbau para orang tua di Kabupaten Gayo Lues agar melakukan pengawasaan terhadap anak masing-masing, sehingga tidak terjerumus kepada perbuatan melanggar hukum termasuk Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.[]