BANDA ACEH – Central of Information For Sumatra Pasai Heritage (CISAH) menyayangkan langkah Pemko Banda Aceh yang meminta Kementerian PUPR melanjutkan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande. CISAH menilai kebijakan itu menunjukkan Pemko Banda Aceh tidak serius dalam melakukan penyelamatan sejarah.

“Kota Banda Aceh yang merupakan pusat dari peradaban Kerajaan Bandar Aceh Darussalam seharusnya memiliki konsep yang jelas dalam mengatur tata ruang kota. Di sini kami melihat pemerintah kota sangat acuh terhadap respons publik yang selama ini menyuarakan penyelamatan sejarah yang terdapat di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut,” kata Ketua CISAH, Abdul Hamid, dalam pernyataannya dikirim kepada portalsatu.com/, Rabu, 24 Februari 2021.

Pernyataan CISAH itu menanggapi surat Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) c/q. Dirjen Cipta Karya di Jakarta, tanggal 16 Februari 2021, perihal lanjutan pembangunan IPAL Kota Banda Aceh.

(Foto: dok. MAPESA via CISAH)

CISAH menilai hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

CISAH turut memaparkan pertimbangan UU 11/2010, yakni: Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; Cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Dasar hukum UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah pasal 20, pasal 21, pasal 32 ayat (1), dan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Abdul Hamid akrab disapa Abel Pasai.

Menurut Abel Pasai, pasal 32 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai- nilai budayanya” sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara.

Oleh karena itu, kebudayaan Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan.

"Kami menilai TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) juga harus lebih profesional dalam memberikan rekomendasinya. Jika dilihat dari tinggalan sejarah ini (di Gampong Pande, Banda Aceh) merupakan warisan penting peradaban yang tidak dapat ditawar penyelamatannya," tegas Abel Pasai.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung dan berharap Kementerian PUPR melanjutkan kembali proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande.

Hal itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dalam suratnya nomor: 660/0253, tanggal 16 Februari 2021, perihal lanjutan pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, ditujukan kepada Menteri PUPR c/q. Dirjen Cipta Karya, di Jakarta.

Surat tersebut turut dikirim kepada portalsatu.com/ oleh satu sumber, Rabu, 24 Februari 2021. Berikut selengkapnya isi surat Wali Kota Banda itu:

Sesuai dengan hasil kajian arkeologi di lokasi IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Zonasi Kawasan Gampong Pande di bekas Bandar Aceh Darussalam oleh Tim Zonasi Kawasan Gampong Pande, serta hasil rapat Pemerintah Kota Banda Aceh dengan pihak terkait pada Rabu, 3 Februari 2021, menyatakan bahwa:

a. Menurut ilmu arkeologi, nisan-nisan kuno dan kerangka manusia yang ditemukan di lokasi IPAL dan Jaringan Air Limbah Kota Banda Aceh itu merupakan situs arkeologi (warisan budaya). Namun, tidak berupa makam raja atau keluarga raja pada masa Kesultanan Aceh, melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum (sesuai dengan surat Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: CK 0602-CL/118 Tanggal 19 Februari 2019 Perihal Penyampaian Hasil Kajian Arkeologi dan Rencana Tindak Lanjut Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dan Jaringan Perpipaan Air Limbah Kota Banda Aceh);

b. Saat ini, secara hukum situs tersebut belum ditetapkan menjadi cagar budaya sehingga keberadaan IPAL di sekitar situs tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku serta tidak tergolong mengganggu keberadaan situs cagar budaya;

c. Hasil zonasi kawasan Gampong Pande dibagi menjadi 4 (empat) zonasi, yaitu:

1. Zona Inti seluas 261,04 Ha, terdiri dari zona inti I seluas 237,19 Ha dengan karakter lahan rawa, tambak dan permukiman. Zona inti II seluas 23,84 Ha dengan karakter lahan tepi sungai dan lokasi proyek TPA dan IPAL;

2. Zona Penyangga seluas 87,52 Ha;

3. Zona Pengembangan seluas 58,76 Ha;

4. Zona Penunjang/Pemanfaatan seluas 56,54 Ha;

d. Hasil zonasi kawasan Gampong Pande merekomendasikan keberadaan TPA dan IPAL di zona inti II sebagai keterlanjuran, maka perlu dicegah meluasnya aktivitas yang tidak terkait dengan cagar budaya selain yang ada saat ini dan untuk kelanjutan pembangunan IPAL harus dipastikan bahwa lokasi tersebut steril dari peninggalan cagar budaya melalui ekskavasi penyelamatan;

Menindaklanjuti hal tersebut di atas dan mengingat pembangunan IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh sudah terbangun mencapai 70% maka pembangunannya dapat dilanjutkan dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Gampong Jawa, Gampong Pande dan stakeholder terkait lainnya;

2. Melakukan review desain dengan memperhatikan keberadaan situs cagar budaya;

3. Memperhatikan lingkungan sekitar terhadap dampak dari pelaksanaan lanjutan pembangunan dan jaringan pemipaan air limbah Kota Banda Aceh;

4. Pada saat dimulai pembangunan pekerjaan kembali, diminta untuk didampingi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh;

5. Apabila pada saat pekerjaan pembangunan berlangsung ditemui kembali situs arkeologi baru, maka seluruh instansi yang terkait baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota siap melakukan penyelamatan arkeologi, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan baik dari segi hukum maupun segi sosial budaya.

Untuk kelancaran lanjutan pembangunan IPAL dan jaringan perpipaan air limbah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan dukungan penuh dan mengharapkan kepada Bapak (Menteri PUPR c/q. Dirjen Cipta Karya, red) agar dapat melanjutkan kembali pembangunan IPAL dimaksud. (Baca: https://portalsatu.com/news/2021/02/wali-kota-banda-aceh-surati-menteri-pupr-lanjutkan-proyek-ipal-di-gampong-pande/)[](red)