JAKARTA – Dewan Pers merespons dugaan intimidasi dilakukan pengawal Firli Bahuri terhadap dua jurnalis saat meliput kegiatan Ketua KPK di Aceh.
“Upaya menghalang-halangi pers dalam berkerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Apalagi ini disertai dengan tindakan menghapus video/foto yang dilakukan pengawal (Ketua KPK), ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Pasal 18 ayat 1,” kata Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers dalam keterangannya, Sabtu, 11 November 2023.
Menurut Yadi, dalam peristiwa ini Dewan Pers memahami dan wajar jika para jurnalis meliput kegiatan Ketua KPK sebagai pejabat negara, dan bisa ada komunikasi yang baik jika memang kegiatan tersebut tertutup untuk wartawan.
“Dewan Pers mendukung upaya yang dilakukan tiga organisasi wartawan (AJI, IJTI dan PWI) di Aceh yang melakukan protes langsung atas intimidasi ini. Dewan Pers juga akan meminta Satgas Anti-Kekerasan terhadap Pers untuk mengawal kasus ini, dan berkoordinasi dengan Polri,” tegas Yadi.
Dewan Pers meminta siapapun harus menghormati kerja jurnalis karena memang di lindung undang-undang. “Juga meminta kepada seluruh jurnalis untuk berpegang teguh kepada kode etik dalam bekerja,” ucap Yadi.
Diberitakan sebelumnya, intimidasi itu menimpa Raja Umar, jurnalis Kompas TV dan kompas.com, dan wartawan Puja TV Nurmala saat melakukan peliputan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Sekretariat Bersama Wartawan di Banda Aceh, Kamis (9/11), malam.
Seorang pria mengaku polisi menggunakan pakaian bebas yang mengawal kegiatan Firli di Aceh melakukan pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil kedua jurnalis itu.
Baca juga: AJI, IJTI, dan PWI Kecam Pengawal Ketua KPK Diduga Intimidasi Dua Jurnalis di Aceh.[](ril)




