BANDA ACEH – Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam tindakan pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan intimidasi kepada dua jurnalis di Banda Aceh saat melakukan peliputan kegiatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Kecaman itu disampaikan Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, Ketua IJTI Aceh Munir Noer, dan Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dalam pernyataan bersama, Jumat, 10 November 2023.
Intimidasi itu menimpa Raja Umar, jurnalis Kompas TV dan kompas.com, dan wartawan Puja TV Nurmala saat melakukan peliputan pertemuan Firli Bahuri dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh, Kamis (9/11), malam.
Seorang pria mengaku polisi menggunakan pakaian bebas yang mengawal kegiatan Firli di Aceh melakukan pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil kedua jurnalis itu.
“Pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1,” kata Juli Amin.
Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan. Kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” kata Munir Noer.
Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.
“Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi di tempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber),” kata Nasir Nurdin.
Oleh karena itu, AJI, IJTI, dan PWI mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. “Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik,” tegas Juli Amin.
Kronologi Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Firli Bahuri
Umar (40), jurnalis Kompas TV dan kompas.com mendapat informasi kedatangan Firli Bahuri, Ketua KPK ke warung kopi Sekber Jurnalis di Banda Aceh, sekitar pukul 20.49 WIB, melalui Group Wartawan TV. Umar langsung bergegas dari rumahnya ke lokasi itu menggunakan sepeda motor. Sekitar 15 menit Umar sampai di lokasi tersebut.
Setelah itu, Umar melihat Firli bersama rekan-rekan JMSI Aceh duduk semeja. Sebagai seorang jurnalis, Umar langsung mengeluarkan id pers dan kamera dari tas, lalu menghampiri Firli sambil memperkenalkan diri bahwa dia wartawan Kompas TV. Ia menyampaikan niatnya ingin mewawancara Firli sebagai Ketua KPK terkait agenda kunjungan ke Aceh termasuk tanggapan terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro.
Firli menjawab, “Tidak ada komentar soal itu, lagi makan duren”. Umar menjawab, “Iya, udah, pak, siap makan duren boleh, ya, saya tunggu”.
Tak lama setelah itu polisi pengaman Firli langsung mengingatkan Umar untuk tidak boleh ambil video dan foto.
Umar menjawab, “Siap, bos, saya lagi kerja, saya wartawan”. Umar mengatakan itu sambil berjalan dengan posisi badan membungkuk menjauh dari meja Firli dan tempat duduk sejumlah wartawan dan pemilik media tergabung dalam JMSI.
Tak lama setelah itu, Umar dihampiri oleh polisi yang mengenakan pakaian preman dan meminta agar Umar menghapus foto pertemuan Firli. Umar menolak untuk menghapus sesuai permintaan polisi tersebut. Umar kemudian menanyakan, “Apa hak anda menyuruh saya untuk hapus foto?”
Polisi itu menjawab, “Saya polisi berhak meminta hapus foto itu”. Karena dipaksa buka galeri di handphone, Umar langsung hidupkan rekaman suara (audio) di handphone, lalu Umar tanya kepada polisi itu sambil buka galeri, “yang mana foto yang harus dihapus”.
Polisi tersebut ternyata tahu kalau Umar merekam audio kejadian. Polisi itu juga meminta menghapus rekaman tersebut tapi Umar menolak menghapus audio.
Sambil menolak, Umar seketika mengirim audio itu ke group kompas.com. Tujuannya sebagai barang bukti kalau dirinya telah diintimidasi oleh pengawal Firli.
Insiden itu juga dikabarkan Umar ke beberapa wartawan TV yang tergabung dalam IJTI agar mereka segera ke lokasi untuk sama-sama meliput Firli.
Wartawan Puja TV, Nurmala, yang mengabadikan foto Firli juga mengalami intimidasi oleh orang mengaku polisi. Nurmala pun diminta paksa hapus foto tersebut.
Sikap AJI Banda Aceh, PWI dan IJTI Aceh
1. Mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri yang telah melakukan intimidasi terhadap Raja Umar, wartawan Kompas TV dan jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.
2. Meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.
3. Meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku (anggota polisi) yang telah mengintimidasi Raja Umar, jurnalis Kompas TV dan jurnalis Puja TV Aceh, Lala Nurmala.
4. Diminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
5. Memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apakah perkara ini dibawa ke ranah hukum atau tidak? IJTI, AJI, dan PWI siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil redaksi Kompas TV dan Puja TV.[](ril)