NAGAN RAYA – PT Emas Mineral Murni (EMM) mengeluarkan pernyataan tertulis akan keluar dari Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dalam waktu 24 jam. Pernyataan tersebut diteken di atas materai Rp6000 di depan warga setempat, Kamis, 11 April 2019, sore
Pernyataan tersebut ditandatangani Humas PT EMM, Dwi Yanto, usai unjuk rasa yang digelar warga di kawasan kamp pekerja PT EMM, Kamis menjelang sore.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini atas nama PT EMM yang bahwa kami/PT EMM tidak akan kembali lagi. Dan kami PT EMM akan keluar dari Beutong Ateuh. Karena Izin dari Menteri ESDM tahun 2017 lokasi izin PT EMM di Kecamatan Beutong, bukan di Kecamatan Betong Ateuh Benggalang. Maka kami Pihak PT EMM akan menghentikan dan tidak akan kembali lagi. Dan dalam waktu 24 jam kemp akan kami bongkar juga semua karyawan tidak boleh ada dilokasi,” bunyi pernyataan yang ditulis dengan pulpen tersebut.
Menurut informasi diterima portalsatu.com/ dari warga setempat, masyarakat saat ini masih berada di lokasi kamp pekerja PT EMM. Warga ingin memastikan kamp pekerja dikosongkan dan seluruh aset perusahaan dibawa pergi dari wilayah tersebut.
“Kita bermalam di lokasi. Dari jam tiga tadi (sore) Tidak pulang. Kita tidur di sini,” kata seorang warga, Rusli, kepada portalsatu.com/, Kamis malam.
Surat pernyataan PT EMM keluar juga didorong meruyaknya reaksi menolak proyek penambangan emas di tanah aulia. Mahasiswa dari pelbagai perguruan tinggi di Aceh menduduki halaman Kantor Gubernur di Kota Banda Aceh serta menggelar aksi di beberapa titik lainnya, sejak Selasa, 9 April lalu.
Warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang bahkan menggelar zikir dan doa bersama pada Selasa, 9 April lalu.
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, akhirnya meneken surat pernyataan menolak PT EMM pada Kamis, 11 April 2019, sore. Dia siap turun dari jabatannya jika melanggar pernyataannya.
“Saya Plt. Gubernur Aceh siap melakukan gugatan melalui pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat Aceh,” demikian salah satu poin surat pernyataan tersebut.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT EMM, Herbet Simatupang enggan berkomentar mengenai hal ini. Dia mengaku telah menyerahkan permasalahan ini ke pengacara perusahaan.
“Ke lawyer kita saja. Kita sudah berikan statement ke mereka,” jawab Herbet, Kamis malam.
Beri aplaus
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indoonesia (Walhi) Aceh, M. Nur menyambut baik pernyataan tertulis dari Humas PT EMM. Sikap PT EMM tersebut perlu, mengingat gejolak sosial sebagai reaksi adanya proyek penambangan emas di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang mulai menggelinding belakangan ini.
“Kita hormat dan salut terhadap PT EMM atas sikapnya mau angkat kaki dari Beutong Ateuh Banggalang,” kata M. Nur menjawab portalsatu.com/, Kamis malam.
“Dalam perkara ini, kenapa kami salut, dalam perkara hukum mereka kan menang di PTUN sebenarnya. Tapi ada konsekuensi lain yang mesti diperhatikan, yaitu gejolak sosial. Karena, di PTUN mana pun, tabiatnya sama. Tidak pernah mau masuk dalam perkara subtansial, lebih kepada prosedur,” jelas Nur.
Perkara hukum yang dimaksud yakni ditolaknya gugatan warga dan Walhi Aceh yang meminta izin PT PT EMM untuk beroperasi di Aceh dibatalkan. Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis, 11 April.
PT EMM sejatinya harus angkat kaki dari seluruh kawasan konsesi penambangan sesuai izin yang mereka dapat. Luas konsesi penambangan PT EMM mencakup Kabupaten Nagan Raya, dan Aceh Tengah, sebut M. Nur.
“Kalau kemudian mereka hanya pindah dari Beutong Ateuh Banggalang, kemudian beroperasi ke lokasi lain masih di wilayah PT EMM, itu mereka tidak pindah. Hanya memindahkan wilayah desa yang terdampak, kemudian mengeruk wilayah lain,” tegas Nur.[]






