Belum dicabutnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari prolegnas sampai hari ini oleh DPR sebagaimana tuntutan seluruh rakyat dan elemen bangsa dan rencana DPR untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU ini dengan berbagai dalih dan menggantikan namanya menjadi Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) atau Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (RUU BPIP) atau nama lainnya, menuai beberapa tanggapan dari berbagai pihak.
Di antaranya dari Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA.,
Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh.
“Kami nengecam DPR dan pemerintah yang tidak mencabut RUU HIP dari prolegnas sebagaimana tuntutan rakyat dan seluruh elemen bangsa. Bahkan akan tetap melanjutkan pembahasannya dengan berbagai dalih dan akan menggantikan namanya dengan RUU PIP atau RUU BPIP atau lainnya. Sikap mereka ini tidak sesuai dengan aspirasi rakyat,” kata Yusran dalam siaran persnya, Jumat, 17 Juli 2020.
Yusran juga mengecam partai inisiator RUU HIP (PDIP) dan partai-partai pendukung RUU HIP. Meskipun rakyat dan semua elemen bangsa telah menolak RUU HIP, namun PDIP dan partai koalisinya tetap bersikeras untuk mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang. Ini menjadi tanda tanya kita, ada apa di balik RUU ini? Menurutnya, patut dicurigai ada agenda besar yang diinginkan untuk kepentingan komunis.
“Kami memberi apreasiasi dan dukungan kepada partai PKS dan demokrat yang sejak awal sampai saat ini menolak RUU HIP. Kita berharap PKS dan demokrat menjadi pengawal rakyat di DPR dan terus menolak RUU ini. Kita juga berharap partai-partai lain mengambil sikap yang sama dengan PKS dan demokrat demi membela NKRI dan menolak PKI/komunisme,” katanya.
Kata Yusran, DPR dan pemerintah tidak punya kepekaan dengan penolakan yang massif oleh seluruh rakyat dan elemen bangsa terhadap RUU HIP. Seharusnya DPR sebagai perwakilan rakyat memperjuangkan aspirasi rakyat. Begitu pula pemerintah sebagai pemimpin yang diberi amanah oleh rakyat. Hal itu, katanya, menunjukkan mereka tidak amanah dan tidak berpihak kepada rakyat. Sikap mereka ini mengecewakan dan mengkhianati rakyat.
“Mengantikan nama RUU HIP menjadi RUU PIP atau nama lainnya itu penipuan terhadap rakyat Indonesia. Substansinya tetap sama. Yang diganti bajunya atau casingnya saja. Berarti ini menipu rakyat Indonesia. Seharusnya RUU ini dibatalkan atau dicabut sebagaimana tuntutan rakyat dan seluruh elemen bangsa, bukan diganti nama atau dikoreksi. Ini harga mati dari tuntutan rakyat,” kata Yusran.[] Rilis
Bagian 1.



