ACEH UTARA – Manager PT. PLN (Persero) Cabang Lhokseumawe, Wahyu Ahadi menyatakan pemutusan aliran listrik ke sejumlah rumah warga di wilayah kerja PLN Ranting Geudong, Aceh Utara, bukan secara sepihak. Menurutnya, selama ini petugas melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL)  di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara karena banyak terjadi pencurian arus listrik.

“Jika terbukti melakukan pencurian, dan penuggakan akan didenda tergantung daya kontraknya dan untuk sementara waktu,meterannya kita bongkar, namun setelah dilunasi nantinya akan kita pasang kembali,” kata Wahyu Ahadi kepada para wartawan, Selasa,16 Februari 2016, menanggapi aksi protes masyarakat di kantor PLN Ranting Geudong.

Wahyu menyebut jika ada petugas P2TL tidak melaksanakan tugas di lapangan sesuai standar operasional prosedur (SOP), pelanggan bisa mengajukan surat keberatan ke PT PLN atau langsung mendatangi kantor PLN. “Jika terbukti (petugas melanggar SOP), saya akan memberikan sanksi tegas terhadapnya,” ujar dia.

Menurut Wahyu, selama ini pihaknya bekerja sama dengan Polda dan Kejati Aceh untuk menertibkan pencurian arus listrik, sehingga ketika petugas PLN datang ke rumah pelanggan didampingi polisi. Kata dia, P2TL dilakukan karena di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara banyak terjadi pencurian arus listrik .

“Jika memang terbukti melakukan pencurian, dan penuggakan akan didenda tergantung daya kontraknya dan , konsekuensinya meteran wajib dibongkar dan tidak bisa menjadi pelanggan PLN lagi, kecuali melunasi seluruh dendanya terlebih dahulu,” kata Wahyu lagi.

Wahyu menambahkan, hasil pertemuan dengan masyarakat dan anggota DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma terkait persoalan itu, pihaknya akan mengkaji kembali apa yang menjadi permasalahan di lapangan, sehingga petugas melakukan pembongkaran materan.

“Kita akan cek ulang apa kesalahannya, jika terbukti (pencurian arus listrik) akan kita ambil tindakan sesuai aturan yang ada. Namun jika nanti tidak terbukti kami akan memasang kembali meterannya. Intinya meteran itu kita bongkar sementara hanya sebagai bukti bahwa ada pelanggaran yang dilakukan pelanggan, tidak ada maksud lainnya,” pungkas Wahyu.[] (idg)