ACEH BARAT – Akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Aryos Nivada, mengkritisi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, karena pernyataannya di media lokal soal referendum yang dilontarkan Muzakir Manaf belum lama ini.
Di media tersebut, Taqwaddin menilai pernyataan Muzakir Manaf sebagai bentuk kekecewaan terhadap dinamika politik yang terjadi selama ini. Dia juga meminta agar Pemerintah RI tidak merespons secara berlebihan pernyataan mantan Wakil Gubernur Aceh itu.
Menurut Aryos, selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman bukanlah “toko serba ada (Toserba)” yang boleh mengomentari setiap isu.
“Ombudsman fokus saja pada pelayanan publik, bukan isu politik, seperti referendum yang dilontarkan secara prematur itu,” tegas Aryos dalam rilisnya diterima, Sabtu, 1 Juni 2019, malam.
Dalam pandangan Aryos, Ombudsman RI Perwakilan Aceh di tangan Taqwaddin Husin laksana LSM kehilangan panggung. Aryos juga menyoroti sikap Ombudsman RI Perwakilan Aceh perihal jembatan 'puntung' Pango yang dinilainya terlambat.
Seharusnya, kata Aryos, Taqwaddin melakukan tindakan pencegahan sebelum jatuh korban. Apalagi, jembatan tersebut berjarak hanya beberapa meter dari Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
“Bila Taqwaddin care, ia bisa bertindak sebelum jatuh korban karena pulang dan pergi melewati Jembatan Pango itu juga,” ketus Aryos.
Menjawab kritikan Aryos, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin menilai pernyataan Aryos itu tidak substansial. Selain itu, dirinya pada saat itu hanya menjawab pertanyaan wartawan saja.
“Tidak ada salahnya saya juga berpendapat baik secara lisan maupun dengan tulisan,” Taqwaddin menjawab portalsatu.com/, Sabtu, 1 Juni 2019, malam.
Menurutnya, isu referendum secara langsung akan berdampak pada kepentingan publik, yaitu kedamaian. Jika isu ini mengkristal dan tidak segera diredam, maka, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Pusat akan mengirimkan pasukan ke Aceh.
“Dan, ini tentu saja akan merusak perdamaian sekaligus dapat menimbulkan derita baru bagi warga masyarakat Aceh,” ujarnya.[]




