JAKARTA – Pengamat Politik Hukum Aceh Erlanda Juliansyah Putra yang juga Deputi Hukum Politik Institute for Democracy and Justice, menanggapi kisruh dicabutnya beberapa aturan yang terdapat dalam UUPA melalui UU Pemilu yang disahkan DPR EI beberapa hari lalu.
Menurut Erlanda, kerja Forbes selama ini memang kurang maksimal. Namun, mengeneralisir bahwa Forbes tidak bekerja sama sekali itu juga tidak benar. “Secara individu mereka semuanya bekerja, tetapi secara kelembagaan Forbes itu yang bermasalah terutama dalam hal manajerialnya, sehingga saat pembahasan RUU Pemilu, Forbes bisa kecolongan menjaga kekhususan Aceh,” kata dia melalui pernyataan tertulis diterima portalsatu.com, 25 Juli 2017.
Padahal, kata Erlanda, pembahasan RUU Pemilu cukup lama, bahkan menghabiskan energi dan waktu yang luar biasa. Seharusnya hal yang sifatnya strategis seperti ini bisa dikawal oleh Forbes Aceh, terutama terkait dengan kekhususan UUPA jangan sampai kecolongan. “Walaupun memang terkadang disatu sisi substansi UUPA kita sendiri juga punya kelemahannya. Namun ada mekanisme yang seharusnya juga harus diperhatikan pembentuk undang-undang, misalnya terkait dengan konsultasi untuk mendapatkan pertimbangan DPRA dan beberapa hal lain yang diatur dalam UUPA itu jangan dilupakan karena itu menyangkut dengan kekhususan Aceh,” ujarnya.
Saat polemik mutasi pejabat oleh Gubernur Zaini, saya sempat mengingatkan Forbes, bahwa Forbes itu seharusnya juga bisa ikut bersuara menjaga kekhususan Aceh, terutama dalam hal membangun komunikasi dengan pemerintah pusat itu juga menjadi domainnya Forbes bersama Pemerintah Aceh,” kata Erlanda.
Terlebih ada beberapa “PR” lain yang juga harus dikawal bersama oleh Forbes, terutama terkait dengan beberapa UU yang beririsan dengan kekhususan Aceh yang masuk dalam Prolegnas tahun 2017. Seperti UU Pemilu, RUU Migas, dan RUU Pertanahan. Ketiganya bisa saja memiliki beberapa pengaturan yang bisa mengeneralisir ketentuan di daerah, termasuk Aceh sebagai daerah Otsus. “Disinilah peranan Forbes dalam menjaga kekhususan Aceh dipertanyakan, mampu tidak Forbes menjaga hal-hal tersebut,” ujarnya.
Namun, tentu semua itu tidak hanya tanggung jawab Forbes. Ada tanggung jawab moril dari Pemerintah Aceh dan DPRA yang juga harus disinergikan ke depan, terlebih kepemimpinan Irwandi dan Nova saat ini memiliki kedekatan secara politik ke pemerintah pusat. “Tentu ini menjadi peluang bagi Aceh untuk menjaga kekhususan Aceh,” kata Erlanda.
Untuk itu, menurut Erlanda, hilangnya pasal-pasal dalam UUPA seperti yang terjadi dalam UU Pemilu harus dijadikan momentum akhir kecolongan Forbes, jangan sampai terulang lagi, karena dinamika politik nasional itu sangat dinamis.[](rel)



