LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Sabtu, 17 Agustus 2019, sekitar pukul 15.00 WIB, menangkap IB alias Apahim (47), yang selama ini menjadi buronan kasus penyalahgunaan narkotika. Pengembangan dari Apahim, hari yang sama turut diamankan tiga tersangka lainnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Minggu, 18 Agustus 2019, menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap berinisial IB alias Apahim (47) dan JM (32), keduanya warga Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Lalu, MS (28) dan ZK (30), keduanya tercatat sebagai warga Gampong Geulumpang Samlako, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Tersangka Apahim dan JM masing-masing kita tangkap di rumahnya. Dari Apahim, kita amankan barang bukti dua paket sabu seberat 44,49 gram/bruto dan sebuah timbangan digital. Apahim mengaku memperoleh sabu itu dari JM. Pengembangan dari Apahim, sekitar pukul 17.00 WIB kembali kita tangkap MS dan ZK di salah satu gubuk Gampong Landeng, Kecamatan Lhoksukon (Aceh Utara). Dari keduanya, kita amankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,49 gram/bruto dan sepaket alat isap (bong),” ungkap Ildani.
Ildani menyebutkan, tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang keberadaan Apahim, tersangka tindak pidana narkotika yang selama ini menjadi buronan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan Nomor: DPO/60/VI/2019/Resnarkoba tanggal 15 Juli 2019, dan berdasarkan Laporan Polis Nomor: Lp.A/53 /VII/2019/PA/Res Aut/Spkt tanggal 13 Juli 2019.
“Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polres Aceh Utara. Barang bukti telah diamankan sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka masih diperiksa dan dimintai keterangan secara terpisah,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]


