LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap MZ, 48 tahun, warga Gampong Paya Terbang, Kecamatan Nibong, Selasa, 23 Oktober 2018, sekitar pukul 19.30 WIB. Pria ini menjadi target polisi karena diduga sebagai pengedar sabu, tapi malah menemukan 61 butir pil hitam yang diduga ekstasi oplosan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Rabu, 24 Oktober 2018, menyebutkan, MZ ditangkap di kawasan Gampong Pulo U, Kecamatan Tanah Luas.
“Warga menginformasikan bahwa MZ kerap menjual narkotika jenis sabu. Setelah kita lakukan penyelidikan dan meyakini MZ sebagai pengedar narkotika, kita pancing MZ untuk menjual narkotika miliknya kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Saat itu, MZ bilang tidak ada sabu, tapi adanya barang baru jenis pil. Kita pancing untuk membeli 200 butir, MZ bilang hanya ada 61 butir dengan harga jual Rp20 ribu per butir,” ujar Ildani.
Ildani menyebutkan, saat hendak menyerahkan pil itu kepada petugas yang menyamar, MZ langsung ditangkap. “Dari MZ kita amankan dua plastik bening berisi 61 butir pil warna hitam yang kita duga ekstasi oplosan, serta satu handphone. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara sampel pil sudah dibawa ke Labfor Medan, Sumatera Utara, untuk diperiksa kandungannya,” kata Kasatres Narkoba.[]


