SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kurang bayar Alokasi Dana Kampong (ADK/ADD) Tahun Anggaran 2024, termasuk tunggakan honorarium perangkat kampong. Namun, di tengah keterbatasan fiskal dan banyaknya kewajiban yang harus dituntaskan, pembayaran pada Tahun Anggaran 2026 baru dapat dialokasikan untuk satu bulan.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam, Asrul Ashani, dalam keterangan pers, Selasa, 20 Oktober 2026 mengatakan penyelesaian utang daerah menjadi perhatian serius Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB). Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menuntaskan berbagai kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Pada dasarnya Pemko Subulussalam tetap berkomitmen memenuhi janji untuk membayar kekurangan honorarium perangkat kampong Tahun Anggaran 2024. Namun, untuk tahun anggaran 2026 ini, pembayaran baru dapat dipenuhi satu bulan karena masih ada utang-utang lain yang juga harus menjadi perhatian dan diselesaikan,” ujar Asrul.

Ia menjelaskan, persoalan kurang bayar honorarium perangkat kampong juga berkaitan dengan penganggaran pada periode sebelumnya. Menurutnya, kewajiban tersebut belum dimasukkan ke dalam struktur APBK oleh tim sebelumnya sehingga pemerintah saat ini harus melakukan penyesuaian di tengah banyaknya beban keuangan daerah yang harus diselesaikan.

Meski demikian, Pemko Subulussalam tetap mengalokasikan anggaran untuk membayar sebagian kewajiban tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyelesaikan berbagai tunggakan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan fiskal.

Asrul menyebutkan, pada 2026 Pemko Subulussalam telah mengalokasikan sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran utang daerah. Menurutnya, alokasi tersebut menunjukkan adanya langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban yang selama ini membebani keuangan daerah.

“Pembayaran utang ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu, diperlukan proses, perencanaan, dan dukungan semua pihak agar kewajiban pemerintah dapat diselesaikan,” katanya.

Ia menambahkan, Pemko Subulussalam menargetkan penyehatan keuangan daerah menuju zero defisit pada 2027. Untuk mencapai target tersebut, pembayaran utang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan seluruh kewajiban pemerintah, bukan hanya kepada satu kelompok atau pihak tertentu.

Asrul juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para kepala kampong, perangkat desa, dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), untuk mendukung upaya Wali Kota HRB dalam menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan daerah.

Menurutnya, penyelesaian utang membutuhkan dukungan, kesabaran, dan komunikasi yang baik antara pemerintah kota dan pemerintah kampong. Ia berharap persoalan tunggakan ADK/ADD Tahun Anggaran 2024 dapat disikapi secara konstruktif tanpa mengabaikan hak perangkat kampong yang belum menerima pembayaran.

“Kami meminta semua pihak ikut mendukung upaya Wali Kota HRB dalam menyelesaikan utang-utang daerah dan mewujudkan zero defisit pada 2027. Pembayaran memang dilakukan secara bertahap, tetapi sudah ada langkah nyata dan alokasi anggaran untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Mari kita kawal bersama agar proses ini berjalan baik dan seluruh kewajiban pemerintah dapat dituntaskan,” ujarnya.

Bappeda: Sejumlah Kewajiban Lain Juga Menjadi Prioritas

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Subulussalam, Fitri Afriana, S.I., menjelaskan bahwa keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah harus mengatur pemenuhan berbagai kewajiban secara proporsional.

Menurut Fitri, selain pembayaran ADK/ADD Tahun Anggaran 2024, Pemko Subulussalam juga mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran penerangan jalan umum (PJU) yang menumpuk sejak 2024, pemenuhan anggaran tenaga kesehatan (nakes), pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, serta kewajiban kepada pihak ketiga yang tagihannya telah tertunda selama beberapa tahun.

Ia menjelaskan, dalam penyusunan APBK murni Tahun Anggaran 2026, anggaran untuk tenaga kesehatan baru dialokasikan selama enam bulan. Namun, melalui APBK Perubahan 2026, pemerintah telah memenuhi penganggaran untuk 12 bulan.

“Seluruh proses penganggaran telah kami selaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, yakni Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) dan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” jelas Fitri.

Ia menegaskan, pengalokasian anggaran untuk pemenuhan berbagai kewajiban tersebut diprioritaskan untuk menjaga kredibilitas keuangan daerah sekaligus memastikan program-program prioritas Kota Subulussalam tetap berjalan.

Terkait realisasi pembayaran, Fitri mengatakan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setelah seluruh dokumen administrasi dan hasil verifikasi dinyatakan lengkap serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, Pemko Subulussalam berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan yang ada. Bappeda bertugas memastikan ruang anggarannya tersedia dalam APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Fitri menambahkan, saat ini dokumen penganggaran tersebut masih dalam proses evaluasi di tingkat Provinsi Aceh oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Pemerintah kota terus berkoordinasi agar proses evaluasi dan pelaksanaan pembayaran dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sehingga pembayaran berbagai kewajiban pemerintah daerah dapat direalisasikan secara tertib, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tanggapi Kekecewaan APDESI

Pernyataan TAPK dan Bappeda tersebut merupakan tanggapan atas kekecewaan Ketua APDESI Kota Subulussalam, Zulpan, terkait rencana pembayaran tunggakan ADK/ADD Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Zulpan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, setelah Pemko disebut hanya akan membayar satu bulan dari tunggakan yang sebelumnya dijanjikan mencapai tiga bulan.

Zulpan menyebutkan, Wali Kota HRB telah empat kali menyampaikan janji pembayaran tiga bulan tunggakan ADK/ADD Tahun Anggaran 2024 di hadapan para kepala kampong dan perangkat desa se-Kota Subulussalam.

Menanggapi hal tersebut, Pemko Subulussalam menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban kepada pemerintah kampong tetap menjadi bagian dari agenda penyelesaian utang daerah. Pemerintah meminta semua pihak terus membangun komunikasi dan sinergi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terukur, adil, dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pemko berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat upaya pembenahan fiskal, sehingga berbagai kewajiban yang tertunda dapat diselesaikan tanpa mengganggu keberlanjutan pelayanan publik dan program prioritas pembangunan Kota Subulussalam.[]