BANDA ACEH – Menanggapi pertemuan Ketua Forum Kota Pusaka Aceh (FKPA) dengan Wakil Ketua DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), Selasa, 2 Mei 2017, Peneliti Sejarah dan Kebudayaan Islam, Taqiyuddin Muhammad, memberikan beberapa pandangannya.

Taqiyuddin Muhammad mengatakan, FKPA perlu audiensi dengan DPRA untuk klarifikasi, mengapa dewan menganggap tidak penting Qanun Kebudayaan, sekaligus memaparkan persoalan-persoalan inti menyangkut kebudayaan dan sejarah Aceh.

“Persoalan-persoalan sentral yang dihadapi sekarang, antara lain, pertama, kehilangan dan kemusnahan benda-benda bernilai sejarah, akibat kerusakan alami, perusakan dan penghilangan secara tidak sengaja atau sengaja, penjualan dan pengambilan secara liar,” kata Taqiyuddin, di Banda Aceh, Rabu, 3 Mei 2017.

Persoalan kedua, kata Taqiyuddin, kegiatan penelitian dan pengkajian yang minim sehingga kebudayaan dan sejarah Aceh belum mendasar dalam ruang pendidikan.  

“Efek jauh dari persoalan tersebut adalah, generasi masa depan kehilangan karakter keacehan dan keislamannya, bahkan tidak memiliki tujuan hidup kebangsaan. Sejumlah besar dari mereka akan lari ke hal-hal yang mengakibatkan malapetaka umum, dan masih banyak lagi yang harus diterangkan kepada anggota DPR Aceh,” kata Taqiyuddin.

Menyahuti pandangan Taqiyuddin, Ketua FKPA Teuku Farhan mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya segera menjumpai DPR Aceh secara resmi untuk keperluan kebudayaan.

Sebagaimana diketahui, Ketua Forum Kota Pusaka Aceh (FKPA) adalah gabungan puluhan organisasi dari lintas bidang untuk kepentingan menyelamatkan warisan budaya dan mengembangkan penggunaanya.[]

Baca: Tidak Prioritaskan Qanun Kebudayaan, FKPA Pertanyakan Ke-Acehan Anggota DPRA