BANDA ACEH – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, Fendra, menyebutkan ada 11 juru foto yang dirugikan dalam pengadaan buku: Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU. Semua karya para fotografer itu diduga dicaplok begitu saja oleh Pemerintah Aceh selaku penerbit buku.

“Ada 11 fotografer anggota PFI yang dirugikan dari beberapa media. (Salah satunya) Junaidi dari kantor berita Turki Anadolu Ajansi,” kata Fendra menjawab portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017.

Ke-11 fotografer yang dimaksud adalah Junaidi Hanafiah, Ampelsa, Irwansyah, Chaideer Mahyuddin, Ariska, Zulkarnaini, M Anshar, Syifa Yulinnas, dan Bedu Saini. “Dua orang lagi saya lupa namanya,” kata Fendra. (Klik di sini untuk mengetahui foto siapa saja yang dicatut)

Dia mengatakan PFI sebenarnya sudah melakukan pendekatan ke Pemerintah Aceh secara persuasif. Ini dilakukan agar kasus tersebut tidak berujung ke pengadilan.

“Tapi belum ada solusi konkrit dari Pemerintah Aceh,” kata Fendra, seraya menyebutkan PFI sudah bertemu dengan Biro Ekonomi dan Biro Humas Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan permasalahan ini sejak akhir November 2016. 

Lebih lanjut, Fendra mengatakan, secara organisasi PFI masih akan menempuh jalan damai terkait kasus ini. “Namun, kami tidak bisa menahan Junaidi yang secara pribadi ingin masalah ini cepat tuntas,” kata Fendra lagi.

Menurut Fendra, Pemerintah Aceh selaku penanggung jawab pengadaan buku ini juga tidak mengonfirmasi media tempat foto-foto tersebut pernah dipublikasikan. Apalagi dengan fotografer yang bersangkutan. 

“Bahkan ketahuannya sudah cetakan kedua, menjelang cetakan ke 3,” kata Fendra.

Di sisi lain, Fendra mengaku kasus pelanggaran hak cipta sudah beberapa kali menimpa para fotografer di Aceh. Sejak 2015, dia mencatat sudah ada empat kasus sama yang menimpa para photographer.

“Sejauh saya ketua (PFI) sejak 2015, sudah 4 kasus. Yang paling besar ya yang sekarang ini, dengan Pemerintah Aceh,” ujar Fendra.[]