BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Tausyiah Nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadan. Salah satu poinnya membolehkan tarawih berjemaah di masjid, tetapi harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali mengatakan, tausyiah itu dikeluarkan berdasarkan pandangan tokoh ulama dan pejabat pemerintah. Kemudian melihat situasi dan perkembangan terkini Covid-19 sehingga, kata Faisal, diputuskan salat tarawih berjemaah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla tetap digelar.

“Ada 13 poin dalam tausyiah itu terkait pelaksanaan ibadah bulan Ramadan, jadi tetap salat tarawih berjamaah dilakukan seperti biasa di masjid,” kata Tgk. Faisal saat dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa, 21 April 2020.

Meski dibolehkan berjemaah di masjid, Tgk. Faisal menjelaskan, ada beberapa ketentuan protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh warga, seperti membawa sajadah sendiri dan memakai masker saat hendak ke masjid.

Tgk. Faisal juga mengimbau pengurus masjid untuk tidak menggelar ambal. Terkait jarak antarsaf, menurut ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini, tidak mempermasalahkan jemaah merapatkan saf saat pelaksanaan salat tarawih.

“Tetap harus bawa sajadah sendiri, yaitu memperhatikan protokol kesehatan, pakai masker, karena itu memang menjadi landasan sangat kuat dari imbauan pemerintah,” ujar Lem Faisal.

Sedangkan kegiatan yang dilarang dilakukan di tengah pandemi Covid-19, seperti tadarus keliling. Sementara untuk tadarus di gampong-gampong dibolehkan.

“Buka puasa bersama dan sahur bersama ditiadakan. Takbir malam hari raya ditiadakan, takbir keliling ditiadakan, kalau takbir di tempat masing-masing silakan, di mushalla silakan,” pungkas Lem Faisal.[]